Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Ogah Buka Nama Lembaga Survei yang Disewa Bupati Bangkalan

Fachri Audhia Hafiez • 10 Desember 2022 14:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merahasiakan lembaga survei yang diduga disewa tersangka sekaligus Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI). Abdul diduga memakai duit korupsi salah satunya untuk survei elektabilitas.
 
"Waduh kalau sampai ditanya nama lembaga surveinya, ya jangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Desember 2022.
 
KPK ogah membuka informasi tersebut karena berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Abdul. Namun, Alex memastikan setiap informasi terkait perkara itu bakal didalami penyidik.

"Sekali lagi pasti akan didalami penyidik. Kalau saya sendiri informasi terkait dengan ke mana uangnya diterima, digunakan, ya belum ada informasi penyidik, saya hanya mendengar dari media," ujar Alex.
 

Baca Juga: Bupati Bangkalan Diduga Pakai Duit Korupsi Sewa Lembaga Survei


Abdul ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Dia juga dijerat dalam perkara penerimaan gratifikasi.
 
KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yakni, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis PUPR Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.
 
Abdul merupakan pejabat yang memiliki kewenangan untuk memilih dan menentukan kelulusan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan. Jabatan yang dijualnya pada tingkatan eselon tiga dan empat.
 
Harga untuk satu jabatan mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta. KPK menduga Abdul sudah mengantongi uang Rp5,3 miliar.
 
Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul. Salah satunya, mengukur survei elektabilitas.
 
"Sedangkan uang yang diterima RALAI tersebut diperuntukkan untuk keperluan pribadi di antaranya untuk melakukan survei elektabilitas yang bersangkutan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.
 
Agus, Wildan, Achmad, Hosin, dan Salman ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Abdul ditetapkan sebagai tersangka penerima. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan