Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan rumah mewah milik tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung Karomani di Bandarlampung, Rabu, (24/8/2022). Branda ANTARA/Dian Hadiyatna)
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan rumah mewah milik tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung Karomani di Bandarlampung, Rabu, (24/8/2022). Branda ANTARA/Dian Hadiyatna)

KPK Sita Duit dan Dokumen Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Unila

Candra Yuri Nuralam • 25 Agustus 2022 10:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa rumah tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) pada 24 Agustus 2022. Salah satu rumah yang digeledah milik Rektor Unila Karomani.
 
"Ditemukan dan diamankan kembali, di antaranya berbagai dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, barang elektronik, dan juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Agustus 2022.
 
Ali enggan memerinci duit dan dokumen yang dimaksud. Uang dan dokumen itu diyakini terkait dengan suap penerimaan mahasiswa baru ini.

"Tim penyidik nantinya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara para tersangka," ujar Ali.
 
Rektor Unila Karoman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karoman, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
 

Baca: Hasil Penggeledahan Menguatkan Tudingan KPK Terhadap Suap Rektor Unila


Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan