Terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI Benny Tjokrosaputro. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI Benny Tjokrosaputro. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ahli dari BPK Jelaskan Penyimpangan Kasus ASABRI yang Berujung Rugi

Fachri Audhia Hafiez • 27 Juli 2022 02:02
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hasbi, dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro. Hasbi menjelaskan mengenai penyimpangan kasus tersebut yang berujung kerugian negara sebesar Rp22,7 triliun.
 
"Direktur utama, direktur investasi dan keuangan, dan kepala divisi investasi PT ASABRI diduga bersepakat dengan Lukman Purnomosidi, Danny Boestami, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan 13 manajer investasi untuk mengatur penempatan dana pada saham dan reksa dana," kata Hasbi saat persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Juli 2022.
 
Ia menambahkan penempatan dana itu tanpa mempertimbangkan unsur kehati-hatian dan aspek likuiditas. Saham-saham yang dibeli berisiko dan tidak likuid.

"Sehingga, mengalami penurunan harga dan pada akhirnya tidak memberikan keuntungan pada PT ASABRI," ujar Hasbi.
 
Hasbi merujuk pada Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik PT ASABRI tahun 2012. Beleid itu salah satunya mengatur bahwa tujuan pengelolaan dana yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan para prajurit dan pensiunan TNI, anggota Polri, aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertahanan dapat dicapai melalui pemilihan investasi yang mempertimbangkan likuditas dan menjaga keamanan harta perusahaan.
 
"Kemudian, tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan program prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri Tahun 2016 mengatur bahwa pengelolaan iuran harus dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, stabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai," ucap Hasbi.
 

Baca: Kasus ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro Dituntut 18 Tahun Penjara


Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini.
 
Para terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi. Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan