Ilustrasi polisi Medcom.id
Ilustrasi polisi Medcom.id

Suruh Wartawan Bicara ke Pohon, Anggota Polsek Kembangan Dihukum Sesuai Instruksi Propam

Antara • 02 September 2022 13:58
Jakarta: Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce, memastikan akan ada hukuman bagi anggotanya bila melakukan kesalahaan saat menyuruh wartawan berbicara kepada pohon. Hukuman yang diberikan sesuai dengan instruksi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
 
"Kalau memang ada kesalahan kita akan menjalankan hukuman tersebut kepada pihak yang bersangkutan," kata Pasma saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 2 September 2022.
 
Anggota Polsek Kembangan yang menyuruh wartawan berbicara dengan pohon sudah diperiksa Propam Polres Jakarta Barat. Hingga saat ini, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan Propam.

Video aksi polisi menyuruh seorang wartawati berbicara kepada pohon viral di media sosial pasca diunggah akun Instagram @sunankalijaga_sh, pada Rabu, 31 Agustus 2022.
 

Baca: Menyuruh Wartawan Bicara dengan Pohon, Anggota Polsek Kembangan Diperiksa Propam


Video tersebut menunjukkan seorang wartawati berbaju hitam ingin melakukan wawancara terkait kasus kekerasan rumah tangga yang dialami seorang wanita.
 
Namun, salah satu anggota Polsek Kembangan tidak membiarkan wanita itu masuk. Wanita itu malah diminta berbicara sama pohon yang ada di depan Polsek.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan