Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Ferdy Sambo Minta Maaf, Pengacara Keluarga Brigadir J: Itu yang Saya Tunggu

Siti Yona Hukmana • 06 Oktober 2022 14:40
Jakarta: Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menanggapi permintaan maaf Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu meminta maaf kepada keluarga Brigadir J saat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
"Itu yang saya tunggu-tunggu selama ini, kalau dia minta maaf dan tidak membuat fitnah-fitnah kan bisa saya bantu dia," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Oktober 2022.
 
Namun, Kamaruddin belum puas. Sebab, Ferdy Sambo tidak menyampaikan permintaan maaf langsung kepada keluarga Brigadir J

"Belum ada (permintaan maaf langsung ke keluarga) sampai saat ini belum tahu," ungkapnya.
 
Hanya saja, dia siap membantu Sambo bila dari awal meminta maaf dan mengakui menyesal, khilaf dan emosi sesaat. Bukan malah menyebar fitnah pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
 
"Atau (bilang) saya terhasut oleh anak buah saya misalnya. Pasti saya bantu," ujar Kamaruddin.
 

Baca: Segera Diadili, Pengacara Berharap Bharada E Divonis Bebas


 
Kamaruddin menyatakan akan 'menghajar' terus bila Sambo tak berhenti membuat alibi palsu. "Tapi, kalau dia sadar dan bertaubat saya janji, saya akan bantu dia," ucap Kamaruddin.
 
Namun, menurut Kamaruddin upaya membantu itu sudah terlambat. Sebab, Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya segera disidang.
 
"Ya sudah terlambat, kan nanti di persidangan kita beri keterangan supaya dia diberikan kesempatan untuk bertaubat ya," ucap dia.
 
Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis. Sejatinya dia ingin menyampaikan langsung, namun keburu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri.
 
"Saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan ibu keluarga korban," kata Sambo melalui Arman dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Oktober 2022.
 
Ferdy Sambo dan empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung pada Rabu siang, 5 Oktober 2022. Korps Adhyaksa melimpahkan kelima tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani persidangan pada Senin, 10 Oktober 2022.
 
Kelima tersangka ialah Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Bripka Ricky Rizal; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; dan Kuat Ma'ruf. Sambil menunggu persidangan, Putri ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung; Ferdy Sambo di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat; dan tiga tersangka lainnya di Rutan Bareskrim Polri.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan