Salah satu keterangan itu, yakni Putri dibiarkan isolasi mandiri (isoman) di tempat yang sama dengan Brigadir J di Jakarta. Padahal, Putri mengeklaim Brigadir J melakukan pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.
"Isoman bersama pelaku kekerasan seksual tanpa trauma dan ketakutan sebagaimana korban pemerkosaan pada umumnya, menunjukkan kekerasan seksual hanyalah skenario untuk menutupi kebenaran," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
JPU memaparkan situasi saat klaim pelecehan seksual terjadi di Magelang. Pertama, rumah tidak terlalu besar dan berada di permukiman.
"Kemudian, rumah tidak keadaan sepi, namun banyak ajudan dan ART (asisten rumah tangga)," ujar dia.
Selain itu, Brigadir J adalah orang yang sangat dipercaya Sambo dan Putri. Hal itu terbukti dari tugas yang diemban, yakni mengelola keuangan sehari-hari di Saguling dan Duren Tiga.
"Relasi kuasa korban Yosua merupakan suatu perbuatan berisiko tinggi, sehingga menjadi janggal jika dilakukan dengan cara sebagaimana fakta terungkap di sidang," ucap JPU.
Baca Juga: Kesimpulan Jaksa: Tak Ada Pelecehan, Tapi Perselingkuhan antara Putri Candrawathi-Brigadir J |
JPU juga menyoroti tindakan Putri yang memanggil Brigadir J usai mengeklaim dilecehkan. Mereka bahkan sempat mengobrol sekitar 10 menit untuk meminta Brigadir J resign.
JPU menyebut tuduhan pelecehan tidak didukung alat bukti ilmiah. Putri seharusnya langsung melakukan visum.
"Perlu ada pemeriksaan forensik seperti DNA dan tidak boleh bertumpu pada satu alat bukti saja," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id