Jakarta: Mabes Polri mengungkap AKBP Bambang Kayun telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang etik itu dilakukan karena Bambang diduga melakukan pelanggaran pidana korupsi.
"Yang bersangkutan sudah menjalani proses kode etik Propam. Info dari Dirtipikor," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 23 November 2022.
Namun, Dedi belum mengetahui hasil sidang etik itu. Hasilnya dikantongi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Belum, nunggu dulu dari Propam," ujar jenderal bintang dua itu.
Dedi mengatakan kasus itu mulanya ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Kemudian, hasil koordinasi dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Adapun yang menjadi pertimbangannya (pelimpahan) adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama," ungkap Dedi.
AKBP Bambang Kayun telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Bambang menggugat penetapan tersangka itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam gugatannya, Bambang menyebut ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013-2019. Uang itu disebut dari Emylia Said dan Hermansyah.
Dalam gugatannya, Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya. Bambang juga mengeklaim telah mendapatkan kerugian Rp25 juta karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kerugian itu dihitung dari Oktober 2021.
Jakarta: Mabes
Polri mengungkap AKBP Bambang Kayun telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang etik itu dilakukan karena Bambang diduga melakukan pelanggaran pidana
korupsi.
"Yang bersangkutan sudah menjalani proses kode etik Propam. Info dari Dirtipikor," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 23 November 2022.
Namun, Dedi belum mengetahui hasil
sidang etik itu. Hasilnya dikantongi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Belum, nunggu dulu dari Propam," ujar jenderal bintang dua itu.
Dedi mengatakan kasus itu mulanya ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Kemudian, hasil koordinasi dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Adapun yang menjadi pertimbangannya (pelimpahan) adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama," ungkap Dedi.
AKBP Bambang Kayun telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Bambang menggugat penetapan tersangka itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam gugatannya, Bambang menyebut ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima
hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013-2019. Uang itu disebut dari Emylia Said dan Hermansyah.
Dalam gugatannya, Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya. Bambang juga mengeklaim telah mendapatkan kerugian Rp25 juta karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kerugian itu dihitung dari Oktober 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)