Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

Ratna Sarumpaet Optimistis Bebas

Candra Yuri Nuralam • 09 Mei 2019 15:54
Jakarta: Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet sangat puas dengan keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan hari ini. Dia optimistis bisa segera bebas.
 
"Menurut saya, kalau semua kesaksian yang kita dengar hari ini dipertimbangkan baik-baik oleh hakim, harusnya saya hebas," kata Ratna usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2019.
 
Menurut dia, keterangan dari para saksi dan ahli meringankan kasusnya. Mereka dinilai berhasil mematahkan semua tuduhan jaksa penuntut umum (JPU).

Ratna sebelumnya menghadirkan tiga orang saksi dan ahli dalam sidang lanjutan di PN Jaksel. Mereka yakni Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kemenkominfo Teguh Arifiyadi, ahli hukum pidana Mudzakkir, dan psikiater Fidiansyah.
 
Teguh yang menjadi saksi pertama, menjelaskan, tindakan Ratna tidak melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Karena Ratna dianggap berbohong untuk kepentingan dirinya sendiri.
 
Saksi kedua, Mudzzakir mengatakan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana juga tak dilanggar oleh aktivis perempuan itu. Sebab, kebohongan yang dilakukan Ratna bukan untuk konsumsi publik.
 
Sementara itu, Fidiansyah mengatakan Ratna berbohong karena efek dari obat. Kebohongan itu bisa akibat dua jenis obat berat.
 
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
 
Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
 
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 4 Oktober 2018 malam. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
 
Akibat perbuatannya, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan