Ilustrasi--Medcom.id
Ilustrasi--Medcom.id

Sekjen dan Bendahara KONI Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 11 Maret 2019 09:05
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin, 11 Maret 2019, sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Dua tersangka yang dijadwalkan duduk di kursi pesakitan ialah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.
 
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan pelimpahan berkas dan barang bukti kedua tersangka telah dinyatakan rampung pada Jumat, 15 Februari 2019.

Baca: Peran Imam Nahrawi pada Dugaan Suap di Kemenpora Signifikan
 
Penyidik KPK sedikitnya telah memeriksa 23 saksi dalam perkara ini. Salah satu saksi yang diperiksa yakni Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.
 
Kemudian, Inspektorat Jenderal Kemenpora, Asisten Deputi Kemenpora, Tim Verifikasi Kemenpora dan Kabag Biro Hukum Kemenpora. Termasuk, Ketua Umum KONI, Tono Suratman dan staf KONI, serta PNS dan karyawan swasta.
 
Lima pejabat Kemenpora dan KONI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu ialah Deputi IV Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana; Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy; Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy; Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adi Purnomo; dan Staf Kemenpora Eko Triyanto.
 
Adi dan Eko diduga menerima uang suap Rp318 juta dari Ending dan Jhonny. Sedangkan Mulyana menerima uang dalam beberapa tahap.
 
Pada Juni 2018 ia menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Uang Rp300 juta diterima pada tahap kedua. Pada September 2018, dia menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. Suap itu diberikan agar dana hibah segera direalisasikan.
 
Ending dan Jhony selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan