Tiga anggota DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan Muhammad Yusuf Siregar dalam sidang dakwaan. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Tiga anggota DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan Muhammad Yusuf Siregar dalam sidang dakwaan. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

3 Eks Legislator Sumut Didakwa Terima Suap Rp1,7 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 20 Februari 2019 15:11
Jakarta: Tiga anggota DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan Muhammad Yusuf Siregar, didakwa terima suap total lebih dari Rp1,7 miliar. Suap itu diterima dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. 
 
Abu Bokar didakwa menerima Rp447,5 juta. Enda Mora mendapatkan Rp502,5 juta, sedangkan Yusuf Siregar Rp772,5 juta.
 
"Padahal diketahui atau patut diduga bahasa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Muhammad Helmi Syarif, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Februari 2019.

Jaksa Helmi mengatakan suap dari Gatot menyangkut beberapa hal. Ini terkait pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan  (LPJP) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013.
 
Baca: Empat Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Bui
 
Ketiga terdakwa juga menerima suap untuk pengesahan APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan pengesahaan Perubahan APBD Tahun 2014. Fulus juga diberikan untuk pengesahaan APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015.
 
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan