Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo/Medcom.id
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo/Medcom.id

Napi Kabur saat Gempa Sulteng Terancam Pemberatan Hukuman

Dian Ihsan Siregar • 15 Oktober 2018 14:11
Jakarta: Polri mengancam memberikan pemberatan hukuman kepada napi yang tak segera menyerahkan diri setelah kabur dari tahanan ketika bencana di Sulwesi Tengah. Polisi bakal bertindak cepat ketika imbauan tak lagi didengar.
 
 "Warga binaan, ayo datang ke lapas. Kalau tidak pasti ada pemberatan hukum. Polisi bertindak menggunakan kekuasaan yang ada. Kalau melawan, akan diambil tindakan tegas dan pastinya sangat terstruktur," tegas Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo‎ di Kompleks Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Oktober 2018.
 
Apalagi napi yang kabur melakukan tindak pidana. Hukuman berat sudah pasti menunggu.

Baca: Polri: 1.102 Napi Sulteng Masih Kabur
 
Pada kesempatan terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengimbau semua napi kabur segera menyerahkan diri. Polri bakal secepat mungkin meringkus bila imbauan tak diacuhkan.
 
"Berharap persuasif pada napi yang terdaftar supaya menyerahkan diri baik-baik. Kalau tidak akan kita kejar," tegas Setyo.
 
Masih ada ribuan tahanan yang belum kembali. Kesadaran napi sangat diharapkan guna menyelesaikan kewajiban menjalani hukuman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan