Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat pelaku penganiayaan terhadap dua pegawainya dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Namun, Lembaga Antirasuah berharap polisi bisa segera menangkap pelaku.
"Soal adanya tanggapan publik apakah pemukulan itu masuk kategori yang bisa KPK kenakan menghalangi kerja kerja KPK dikaitkan dengan Pasal 21 UU 31 tentang Tipikor, nanti KPK pelajari lebih dahulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 4 Februari 2019.
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor menyebut setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Saut mengaku ada hal yang harus dipelajari lebih dulu sebelum menjerat pelaku dengan Pasal 21 tersebut. Terpenting, kata Saut, pihaknya masih menjalin koordinasi baik dengan polisi untuk menuntaskan kasus penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang melakukan tugas pengecekan terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
(Baca juga: Polda Metro Selidiki Laporan Penganiayaan Pegawai KPK)
"Saya melihat ada upaya kerja sama yang baik dengan tim dari Polri dengan biro hukum KPK ini prosesnya masih berjalan, doakan saja ini cepat bisa ditentukan siapa siapa saja yang terkait kasus penganiayaan tersebut," tutur dia.
Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianiaya orang tak dikenal di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu, 2 Februari 2019. Penganiayaan terjadi saat kedua pegawai KPK itu tengah mengintai dugaan adanya praktik korupsi di lokasi tersebut.
Saat penganiayaan itu berlangsung, kedua petugas KPK sempat memperlihatkan identitas maupun surat tugas kepada orang tak dikenal. Namun, pemukulan terhadap kedua petugas itu terus dilakukan oleh orang tak dikenal tersebut.
Kedua petugas akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif. Keduanya harus menjalani operasi karena mengalami luka serius di bagian wajah.
Lembaga Antirasuh telah melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Polda Metro Jaya. Polda Metro menyatakan bakal menindaklanjuti laporan dan mencari para pelaku.
(Baca juga: Dua Petugas KPK Diserang)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat pelaku penganiayaan terhadap dua pegawainya dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Namun, Lembaga Antirasuah berharap polisi bisa segera menangkap pelaku.
"Soal adanya tanggapan publik apakah pemukulan itu masuk kategori yang bisa KPK kenakan menghalangi kerja kerja KPK dikaitkan dengan Pasal 21 UU 31 tentang Tipikor, nanti KPK pelajari lebih dahulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 4 Februari 2019.
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor menyebut setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Saut mengaku ada hal yang harus dipelajari lebih dulu sebelum menjerat pelaku dengan Pasal 21 tersebut. Terpenting, kata Saut, pihaknya masih menjalin koordinasi baik dengan polisi untuk menuntaskan kasus penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang melakukan tugas pengecekan terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
(Baca juga:
Polda Metro Selidiki Laporan Penganiayaan Pegawai KPK)
"Saya melihat ada upaya kerja sama yang baik dengan tim dari Polri dengan biro hukum KPK ini prosesnya masih berjalan, doakan saja ini cepat bisa ditentukan siapa siapa saja yang terkait kasus penganiayaan tersebut," tutur dia.
Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianiaya orang tak dikenal di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu, 2 Februari 2019. Penganiayaan terjadi saat kedua pegawai KPK itu tengah mengintai dugaan adanya praktik korupsi di lokasi tersebut.
Saat penganiayaan itu berlangsung, kedua petugas KPK sempat memperlihatkan identitas maupun surat tugas kepada orang tak dikenal. Namun, pemukulan terhadap kedua petugas itu terus dilakukan oleh orang tak dikenal tersebut.
Kedua petugas akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif. Keduanya harus menjalani operasi karena mengalami luka serius di bagian wajah.
Lembaga Antirasuh telah melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Polda Metro Jaya. Polda Metro menyatakan bakal menindaklanjuti laporan dan mencari para pelaku.
(Baca juga:
Dua Petugas KPK Diserang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)