Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berada dalam mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (Foto: MI/Pius Erlangga)
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berada dalam mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (Foto: MI/Pius Erlangga)

Ahmad Dhani Melayangkan Banding

Antara • 31 Januari 2019 09:19
Jakarta: Musisi Ahmad Dhani resmi melayangkan memori banding. Pentolan grup band Dewa ini sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara atas kasus ujaran kebencian.
 
"Upaya hukum banding didaftarkan Kamis, 31 Januari 2019, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar kuasa hukum Ahmad Dhani Hendarsam Marantoko melansir Antara, Kamis, 31 Januari 2019.
 
Hendarsam memastikan pengajuan banding dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan dari pengadilan. Saat ini Ahmad Dhani mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani penjara satu tahun enam bulan lantaran terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian. Dhani juga wajib menjalani penahanan. 
 
Tindak Pidana yang dilakukan Dhani menurut Ratmoho dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian. Informasi yang disebarkan juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu. 
 
Putusan hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya penjara dua tahun. Jaksa menuntut Dhani melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan