Menko Polhukam Mahfud MD/Dok/Istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD/Dok/Istimewa

Penyelesaian Kasus HAM Berat Melalui Dua Jalur

Siti Yona Hukmana • 16 Maret 2021 05:22
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah serius menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Penyelesaian bakal dilakukan secara hukum dan di luar hukum.  
 
"Nah, ini semua masih jalan. Kita merencankan penyelesaian itu yudisial dan non-yudisial," kata Mahfud di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021. 
 
Mahfud melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kejagung. Dia membahas banyak hal bersama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, salah satunya penyelesaian kasus HAM berat. 

"Cuma tadi tidak menjadi diskusi yang khusus dan luar biasa, kita menyinggung saja bahwa ini sedang berjalan di-excercise dulu, nanti ujungnya ke mana," ujar Mahfud. 
 
Mahfud menekankan kebijakan negara dalam penuntasan kasus itu bukan hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melainkan juga MPR, selagi masih bisa membuat Tap (ketetapan) MPR. Kemudian ada pula Undang-Undang tentang Papua dan Aceh. 
 
"Semuanya menyatakan, ada kasus-kasus yang bisa diselesaikan secara yudisial, jika secara hukum dimungkinkan dari sudut alat bukti dan mekanisme prosedur, serta kadaluwarsa dan sebagainya. Apa ada juga yang di luar pengadilan, non yudisial," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
 
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebelumnya mendesak Jaksa Agung RI segera menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Ada 13 kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang dilaporkan ke Kejagung. 
 
Ke-13 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu, yakni Peristiwa 1965-1966, Talangsari 1989, Penembakan Misterius (Petrus), Kerusuhan 13-15 Mei 1998, Penculikan Aktivis 1997-1998, Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Tragedi Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA), Tragedi Jambu Keupok, Tragedi Rumah Geudong dan Pos Satis, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998, Peristiwa Wasior, Peristiwa Wamena, dan Peristiwa Paniai.
 
Kejagung pun telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat itu.  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung Ali Mukartono selaku wakil ketua tim khusus menyebut telah melaporkan hasil inventarisasi masalah kepada Jaksa Agung.
 
Ali mengungkap ada kendala dalam penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Seperti, tata cara penghentian proses penyelidikan jika tidak memenuhi alat bukti yang cukup.
 
"Di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kan ini bolak balik antara Komnas HAM dan kita, karena di undang-undang itu tidak disebutkan tata cara penghentian penyelidikan. Kalau memang enggak cukup bukti, penyelidikannya seperti apa penghentiannya," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Februari 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan