Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Online dan Elektronik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (e-PPNS). Terbosan baru itu diyakini mempermudah layanan masyarkat.
Sigit menjelaskan SP2HP Online ialah layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan perkara yang ditangani. Masyarakat atau pelapor juga bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik berikut atasannya di aplikasi.
“Masyarakat akan mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Senin, 26 April 2021.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut peluncuran aplikasi SP2HP Online dan e-PPNS merupakan perpanjangan program prioritas Kapolri. Pelapor dan penasihat hukum dapat mengetahui persis perkembangan perkara yang sudah masuk menjadi laporan kepolisian lewat aplikasi itu.
“Dengan adanya lauching ini para pelapor atau penasihat hukum dapat melihat perkembangan daripada laporan yang dilaporkan,” beber Agus.
SP2HP Online bakal dikelola Kepala Biro Operasional (Karobinops). Sementara itu, e-PPNS dikelola Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim.
(Baca: Kapolri Terbitkan Surat Edaran Terkait Penanganan Kasus UU ITE)
Jakarta:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Online dan Elektronik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (e-PPNS). Terbosan baru itu diyakini mempermudah layanan masyarkat.
Sigit menjelaskan SP2HP Online ialah layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat terkait
perkembangan perkara yang ditangani. Masyarakat atau pelapor juga bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik berikut atasannya di aplikasi.
“Masyarakat akan mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Senin, 26 April 2021.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut peluncuran aplikasi SP2HP Online dan e-PPNS merupakan perpanjangan program prioritas Kapolri. Pelapor dan penasihat hukum dapat mengetahui persis perkembangan perkara yang sudah masuk menjadi laporan kepolisian lewat aplikasi itu.
“Dengan adanya
lauching ini para pelapor atau penasihat hukum dapat melihat perkembangan daripada laporan yang dilaporkan,” beber Agus.
SP2HP Online bakal dikelola Kepala Biro Operasional (Karobinops). Sementara itu, e-PPNS dikelola Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim.
(Baca:
Kapolri Terbitkan Surat Edaran Terkait Penanganan Kasus UU ITE)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)