Jakarta: Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terjerat kasus suap proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba, Sulsel. Nurdin mengaku dijebak Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sulsel Edy Rahmat.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya," kata Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 28 Februari 2021.
Nurdin berkilah Edy memanfaatkan namanya untuk melakukan rasuah. Penyidik KPK menyita Rp2 miliar dalam operasi senyap.
"Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah," kata dia.
(Baca: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Kantongi Rp5,4 M dari Beberapa Kontraktor)
KPK telah menetapkan Nurdian sebagai tersangka. Nurdin meminta maaf kepada warganya.
"Saya mohon maaf," kata dia.
KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus suap dan gratfikasi proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba, Sulsel. Mereka ialah, Nurdin, Edy, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terjerat
kasus suap proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba, Sulsel. Nurdin mengaku dijebak Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sulsel Edy Rahmat.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya," kata Nurdin di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 28 Februari 2021.
Nurdin berkilah Edy memanfaatkan namanya untuk melakukan rasuah. Penyidik KPK menyita Rp2 miliar dalam operasi senyap.
"Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah," kata dia.
(Baca:
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Kantongi Rp5,4 M dari Beberapa Kontraktor)
KPK telah menetapkan Nurdian sebagai tersangka. Nurdin meminta maaf kepada warganya.
"Saya mohon maaf," kata dia.
KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus suap dan gratfikasi proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba, Sulsel. Mereka ialah, Nurdin, Edy, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)