Pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding. Foto: MI/Galih Pradipta
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding. Foto: MI/Galih Pradipta

KPK Ingatkan Kepala Daerah Baru Utamakan Prinsip Good Governance

Cindy • 27 Februari 2021 00:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah yang baru dilantik agar mewujudkan janji kampanyenya. Mereka harus membangun tata kelola pemerintahan yang bersih serta memegang teguh integritas.
 
"KPK berharap kepala daerah juga mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam menjalankan pemerintahannya," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding lewat keterangan tertulis, Jumat, 26 Februari 2021.
 
KPK akan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel melalui program pencegahan, koordinasi, dan supervisi. Program ini meliputi implementasi delapan area intervensi, antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).


Baca: Aliran Suap ke Zulkifli Diselisik Lewat Tiga Saksi
 
Kepala daerah didorong memperkuat aparat pengawas intern pemerintah (APIP) dan manajemen aparat sipil negara (ASN). Selain itu, mereka perlu mengoptimalkan pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.
 
"Kedelapan area intervensi tersebut dipetakan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi dan merupakan titik rawan korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah," ucap Ali.
 
KPK telah menetapkan 126 kepala daerah sebagai tersangka, terdiri dari 110 bupati/wali kota maupun wakil serta 16 gubernur hingga Februari 2021. Beberapa modus korupsi kepala daerah antara lain terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas daerah, hibah, dan bantuan sosial (bansos).
 
Selain itu, kepala daerah 'pasien' KPK kerap bermasalah dalam pengelolaan aset dan penempatan modal pemerintah daerah di BUMD atau pihak ketiga. Korupsi pada sektor penerimaan daerah, mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat, juga potensial terjadi.
 
Modus lainnya, yakni korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan, perizinan, dan benturan kepentingan. Selain itu, ada penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahan.
 
KPK berharap para kepala daerah tidak lagi mengulang praktik korupsi tersebut. Lembaga Antirasuah mengajak kepala untuk menggunakan jabatan dan kewenangan untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat.
 
"Terutama di masa pandemi saat ini dengan menciptakan inovasi bagi daerahnya demi kesejahteraan masyarakat," kata Ali.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan