Pedangdut Cita CItata. Instagram
Pedangdut Cita CItata. Instagram

KPK Dalami Sumber Honor Pedangdut Cita Citata Saat Mengisi Acara Kemensos

Theofilus Ifan Sucipto • 26 Maret 2021 19:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sumber honor pedangdut Cita Rahayu alias Cita Citata saat mengisi acara Kementerian Sosial di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyidik ingin mengonfirmasi apakah honor berasal dari uang suap bantuan sosial (bansos) Jabodetabek 2020.
 
"Apakah dia tahu uang yang dipakai membayar yang bersangkutan dari uang korupsi? Itu harus didalami," kata Wakil Ketua KPK Alexander dalam konferensi pers, Jumat, 26 Maret 2021.
 
Alexander menyebut tarif Cita untuk bernyanyi selama tiga jam sebesar Rp100 juta. Lembaga Antirasuah ingin mengonfirmasi jumlah yang diterima sesuai dengan angka tersebut.

"Kalau (harusnya) dia dibayar Rp100 juta kemudian dibayar Rp3 miliar, tentu itu patut diduga sebagai cuci uang," ujar dia.
 
KPK memanggil pedangdut Cita Citata. Dia diperiksa terkait dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020.
 
"Yang bersangkutan akan bersaksi untuk tersangka MJS (Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Maret 2021.
 
(Baca: Dirjen Linjamsos Ogah Bicara Soal Pengadaan Goodie Bag Bansos)
 
Sebelumnya, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
 
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
 
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
 
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan