Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

KPA Desak Polri Segera Menangkap Benny Simon

Medcom • 09 Desember 2020 22:54
Jakarta: Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak Polri agar segera menangkap pengusaha Benny Simon Tabalujan. Penangkapan Benny disebut bisa mempermudah polisi mengusut tuntas perkara kasus dugaan mafia tanah di Jakarta Timur.
 
"Harus diusut tuntas. Kementerian Agraria dan Tata Ruang bersama Polri sedang gencar memburu mafia tanah," kata Sekjen KPA Dewi Sartika, melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Desember 2020.
 
Benny merupakan tersangka kasus sengketa tanah seluas 7,7 hektare di Cakung Barat, Jakarta Timur. Direktur utama PT Salve Veritate itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

KPA juga mendesak polisi membuka modus terjadinya sengketa tanah. "Kapolri harus tegas menindak sengketa pertanahan ini. Yang mengambil keuntungan dari kelompok tanah rakyat dan yang melakukan pemalsuan hak. Termasuk mafia tanah yang bekerja memerkarakan sengketa tanah itu," kata Dewi.
 
Dewi mendukung upaya Polri yang akan mengeluarkan red notice. Karena, berdasarkan informasi, Benny telah melarikan diri ke luar negeri.
 
"Apalagi kalau mendukung proses pengungkapan jaringan mafia tanah yang lebih besar lagi. Itu sangat tepat dilakukan," imbuh Dewi.
 
Polda Metro Jaya telah menerbitkan DPO dengan Nomor 171/VI/2020 atas nama Benny Simon Tabalujan. Selain DPO, kepolisian juga tengah melengkapi pengurusan red notice untuk diberikan kepada Interpol karena diduga Benny berada di Australia.
 
Baca: Kejagung Siap Bantu Buru Buron Mafia Tanah Benny Simon
 
Sebelumnya, pengacara Benny, Haris Azhar, membantah tudingan kliennya tak mau dihadirkan ke persidangan. Haris mengatakan Benny tak bisa pulang ke Indonesia karena Australia tidak mengizinkan orang keluar masuk negaranya di masa pandemi.
 
"Enggak bisa karena Australia tidak izinkan orang masuk dan keluar. Bukan tidak mau," ujar Haris.
 
Kasus ini bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim terkejut karena BPN mengatakan ada 38 sertifikat di atas tanah yang akan dia daftarkan. Sejumlah sertifikat itu tertera atas nama PT Salve Veritate yang disebut milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan