Jakarta: Polisi menangkap terduga pengedaran narkoba, DM, 22. DM memanfaatkan jasa antar barang berbasis daring untuk mengelabui aparat keamanan.
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan kejadian bermula saat Subnit Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba dengan pengiriman berbasis aplikasi daring. Polisi kemudian menelusuri jejak pengemudi ojek daring tersebut.
"Sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pengendara (daring) yang telah di curigai tersebut di dekat lampu merah Grogol," ujar Faruk, Jakarta, Minggu, 15 November 2020.
Polisi kemudian menggeledah pengemudi ojek daring itu. Polisi menemukan satu bungkus plastik diduga sabu-sabu tersimpan di dalam sepatu yang terbungkus untuk dikirim.
"Petugas kami melakukan interogasi terhadap pengemudi (daring), ia tidak mengetahui tentang adanya barang narkoba dan barang tersebut hendak dikirim kepada seseorang yang bernama DM di daerah Cempaka Putih," tuturnya.
Baca: Lapas Jombang Gagalkan Penyelundupan Sabu Berkedok Kerupuk
Pengejaran pun beralih ke DM. Tak berselang lama, petugas yang menyamar berhasil mencokok DM.
DM dijerat dengan Pasal 114 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Jakarta: Polisi menangkap terduga pengedaran
narkoba, DM, 22. DM memanfaatkan jasa antar barang berbasis daring untuk mengelabui aparat keamanan.
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan kejadian bermula saat Subnit Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba dengan pengiriman berbasis aplikasi daring. Polisi kemudian menelusuri jejak pengemudi
ojek daring tersebut.
"Sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pengendara (daring) yang telah di curigai tersebut di dekat lampu merah Grogol," ujar Faruk, Jakarta, Minggu, 15 November 2020.
Polisi kemudian menggeledah pengemudi ojek daring itu. Polisi menemukan satu bungkus plastik diduga sabu-sabu tersimpan di dalam sepatu yang terbungkus untuk dikirim.
"Petugas kami melakukan interogasi terhadap pengemudi (daring), ia tidak mengetahui tentang adanya barang narkoba dan barang tersebut hendak dikirim kepada seseorang yang bernama DM di daerah Cempaka Putih," tuturnya.
Baca: Lapas Jombang Gagalkan Penyelundupan Sabu Berkedok Kerupuk
Pengejaran pun beralih ke DM. Tak berselang lama, petugas yang menyamar berhasil mencokok DM.
DM dijerat dengan Pasal 114 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)