medcom.id, Jakarta: Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mobil listrik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus itu terjadi saat Dahlan masih menjabat sebagai Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Jampidsus Kejagung Arminsyah menyebut penyidik bakal memeriksa Dahlan pekan depan. Tak hanya Dahlan, Kejagung pun bakal memeriksa sejumlah pihak.
Namun, Arminsyah enggan membeberkan identitas pihak tersebut. "Ada beberapa, tungguin saja." katanya di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2017.
Baca: Dahlan Iskan Tersangka Kasus Mobil Listrik
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka berdasar putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terpidana Dasep Ahmadi. Peran Dahlan diketahui memerintahkan untuk mencari dana. Sehingga, diyakini mobil listrik yang diklaim ramah lingkungan itu bukan dari riset, tapi pengadaan.
Kasus dugaan korupsi itu terkait pengadaan 16 unit mobil jenis elektrik mikrobus dan elektrik eksekutif bus pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero).
Proyek pengadaan 16 mobil listrik diduga merugikan negara senilai Rp32 miliar di tiga BUMN. Saat masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2013 silam, Dahlan meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.
Setelah proyek itu rampung dikerjakan, 16 mobil listrik itu tak dapat digunakan, karena tidak dibuat sebagaimana mestinya.
Mobil hanya diubah pada bagian mesin sehingga fungsi mobil tidak optimal. Hasil uji di Institut Teknologi Bandung menyatakan bahwa pembakaran bahan bakar di mesin tidak optimal dan mengakibatkan mesin cepat panas dan turun mesin.
Patut diketahui, saat ini Dahlan juga menjadi terdakwa kasus pelepasan aset BUMD Jatim yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU). Kasus ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
medcom.id, Jakarta: Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mobil listrik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus itu terjadi saat Dahlan masih menjabat sebagai Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Jampidsus Kejagung Arminsyah menyebut penyidik bakal memeriksa Dahlan pekan depan. Tak hanya Dahlan, Kejagung pun bakal memeriksa sejumlah pihak.
Namun, Arminsyah enggan membeberkan identitas pihak tersebut. "Ada beberapa, tungguin saja." katanya di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2017.
Baca: Dahlan Iskan Tersangka Kasus Mobil Listrik
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka berdasar putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terpidana Dasep Ahmadi. Peran Dahlan diketahui memerintahkan untuk mencari dana. Sehingga, diyakini mobil listrik yang diklaim ramah lingkungan itu bukan dari riset, tapi pengadaan.
Kasus dugaan korupsi itu terkait pengadaan 16 unit mobil jenis elektrik mikrobus dan elektrik eksekutif bus pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero).
Proyek pengadaan 16 mobil listrik diduga merugikan negara senilai Rp32 miliar di tiga BUMN. Saat masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2013 silam, Dahlan meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.
Setelah proyek itu rampung dikerjakan, 16 mobil listrik itu tak dapat digunakan, karena tidak dibuat sebagaimana mestinya.
Mobil hanya diubah pada bagian mesin sehingga fungsi mobil tidak optimal. Hasil uji di Institut Teknologi Bandung menyatakan bahwa pembakaran bahan bakar di mesin tidak optimal dan mengakibatkan mesin cepat panas dan turun mesin.
Patut diketahui, saat ini Dahlan juga menjadi terdakwa kasus pelepasan aset BUMD Jatim yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU). Kasus ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)