medcom.id, Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan izin pelaksanaan reklamasi Pulau I, F, dan K bertentangan dengan sejumlah peraturan.
"Kami sedang menyusun memori banding dan akan banding paling lambat 30 Maret ini," kata Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono seusai rapat di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman Jakarta, Senin 27 Maret 2017.
Rapat yang dipimpin Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Sumarsono mengatakan, persiapan banding antara lain penyusunan memori banding berupa berkas-berkas izin reklamasi di ketiga pulau tersebut. Pemerintah DKI memiliki kewenangan atas izin reklamasi sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang hingga peraturan daerah mengenai tata ruang.
"Kami siapkan dokumen dan kelengkapannya untuk memori banding. Kalau dari segi kebijakan, semua kebijakan pemerintah daerah dasar hukumnya jelas. Pemprov DKI tidak mungkin membuat kebijakan tanpa ada koridor dan landasan hukum yang jelas," ujar Sumarsono.
Sumarsono belum pernah membicarakan rencana banding dengan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tetapi, ia yakin Ahok setuju banding atas putusan PTUN. "Pak Ahok juga secara prinsip pasti setuju. Di media juga dia bilang banding."
PTUN Jakarta membatalkan izin reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K. Kamis sore 16 Maret, hakim memutuskan mengabulkan gugatan kelompok pembela lingkungan hidup terhadap izin reklamasi Pulau K, yang diberikan Pemerintah Provinsi Jakarta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Majelis hakim juga mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas reklamasi Pulau F yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Pembatalan izin reklamasi juga untuk Pulau I yang diberikan Pemerintah DKI kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi. (Antara)
medcom.id, Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan izin pelaksanaan reklamasi Pulau I, F, dan K bertentangan dengan sejumlah peraturan.
"Kami sedang menyusun memori banding dan akan banding paling lambat 30 Maret ini," kata Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono seusai rapat di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman Jakarta, Senin 27 Maret 2017.
Rapat yang dipimpin Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Sumarsono mengatakan, persiapan banding antara lain penyusunan memori banding berupa berkas-berkas izin reklamasi di ketiga pulau tersebut. Pemerintah DKI memiliki kewenangan atas izin reklamasi sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang hingga peraturan daerah mengenai tata ruang.
"Kami siapkan dokumen dan kelengkapannya untuk memori banding. Kalau dari segi kebijakan, semua kebijakan pemerintah daerah dasar hukumnya jelas. Pemprov DKI tidak mungkin membuat kebijakan tanpa ada koridor dan landasan hukum yang jelas," ujar Sumarsono.
Sumarsono belum pernah membicarakan rencana banding dengan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tetapi, ia yakin Ahok setuju banding atas putusan PTUN. "Pak Ahok juga secara prinsip pasti setuju. Di media juga dia bilang banding."
PTUN Jakarta membatalkan izin reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K. Kamis sore 16 Maret, hakim memutuskan mengabulkan gugatan kelompok pembela lingkungan hidup terhadap izin reklamasi Pulau K, yang diberikan Pemerintah Provinsi Jakarta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Majelis hakim juga mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas reklamasi Pulau F yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Pembatalan izin reklamasi juga untuk Pulau I yang diberikan Pemerintah DKI kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi. (
Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)