medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan tiga pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan sebagai tersangka. Ketiganya tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli), Selasa 11 Oktober.
Ketiga tersangka, yakni ES, ditangkap di lantai 1, MZ ditangkap di lantai 12, dan AR dibekuk di lantai 6. Dari MZ, polisi menyita uang diduga hasil pungutan liar sebanyak Rp60 juta.
"Sekarang tersangka sudah ditetapkan dan dilakukan penahanan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan, Rabu (12/10/2016).
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="id"><p lang="in" dir="ltr">Pelaku Pungli di Kemenhub Bakal Dipecat: Pemecatan dilakukan setelah ada surat dan pernyataan resmi kepolisia... <a href="https://t.co/2cVn6HEqWw">https://t.co/2cVn6HEqWw</a></p>— Metro News (@MetroTVFeed) <a href="https://twitter.com/MetroTVFeed/status/786111244302426112">12 Oktober 2016</a></blockquote>
<script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>
Iriawan menjelaskan, ketiganya terbukti melakukan pungli dan menyalahgunakan wewenang dalam bertugas sebagai pegawai negeri sipil. Terhadap para tersangka dikenakan pasal berlapis.
Barang bukti pungli di Kemenhub. Foto: MTVN/Deny Irwanto
Iriawan mengatakan, ES merupakan ahli ukur di Subdirektorat Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal Kementerian Perhubungan. Sedangkan MZ merupakan Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Untuk AR, Iriawan tidak merinci jabatannya. Iriawan memastikan pungli oleh ketiga tersangka secara terstruktur.
"Pasal yang dilanggar, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Iriawan.
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan tiga pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan sebagai tersangka. Ketiganya tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli), Selasa 11 Oktober.
Ketiga tersangka, yakni ES, ditangkap di lantai 1, MZ ditangkap di lantai 12, dan AR dibekuk di lantai 6. Dari MZ, polisi menyita uang diduga hasil pungutan liar sebanyak Rp60 juta.
"Sekarang tersangka sudah ditetapkan dan dilakukan penahanan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan, Rabu (12/10/2016).
Iriawan menjelaskan, ketiganya terbukti melakukan pungli dan menyalahgunakan wewenang dalam bertugas sebagai pegawai negeri sipil. Terhadap para tersangka dikenakan pasal berlapis.
Barang bukti pungli di Kemenhub. Foto: MTVN/Deny Irwanto
Iriawan mengatakan, ES merupakan ahli ukur di Subdirektorat Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal Kementerian Perhubungan. Sedangkan MZ merupakan Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Untuk AR, Iriawan tidak merinci jabatannya. Iriawan memastikan pungli oleh ketiga tersangka secara terstruktur.
"Pasal yang dilanggar, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Iriawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)