Ketua pansel calon hakim konstitusi Harjono mengatakan, pansel belajar dari hakim yang terjerat korupsi, seperti Akil Mochtar dan Patrialis Akbar. Karena itu, pansel dalam proses seleksi lebih fokus kepada integritas calon.
"Integritas adalah salah satu yang kami tonjolkan, kemudian yang lain juga harus dipenuhi," kata Harjono usai bertemu Presiden Joko Widodo di kantor Presiden, Jakarta, Senin 3 April 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain integritas, kata dia, calon hakim konstitusi juga harus paham Undang-Undang Dasar 1945 dan bersikap negarawanan.
Pansel telah menyerahkan tiga nama calon hakim konstitusi pengganti Patrialis Akbar ke Presiden. Yakni, pakar hukum tata negara, Saldi Isra; pengajar di Universitas Nusa Cendana, Bernard L. Tanya; dan purna tugas dari Kementerian Hukum dan HAM, Wicipto Setiadi.
"Jadi penguasaan (UUD), integritas, independensi, kriteria-kriteria utama bagi pansel untuk memilih nama yang akan diajukan kepada presiden," kata dia.
Pemilihan calon hakim konstitusi setelah Patrialis ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Patrialis, bekas anggota Partai Amanat Nasional, diduga menerima suap dalam uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.