Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto. Foto: Metrotvnews.com/Anggi
Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto. Foto: Metrotvnews.com/Anggi

KSAU akan Menyisir Dokumen Pengadaan Helikopter AW 101

Anggi Tondi Martaon • 08 Februari 2017 16:08
medcom.id, Jakarta: TNI Angkatan Udara akan menyisir sejumlah dokumen pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101 untuk mengungkap kejanggalan pembeliannya. Setelah itu, hasil penyisiran akan dilaporkan ke Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
 
"Saya akan memberikan informasi ke Panglima mulai dari proses perencanaan sampai pesawat itu ada," kata Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto usai memimpin pengarahan terhadap Korps Pasukan Khas TNI Angkatan Udara, di markas Wing I, Pangkalan Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Rabu 8 Februari 2017.
 
Penyisiran dokumen itu merupakan langkah awal investigasi TNI AU yang sudah berjalan selama tiga hari. Investigasi dilakukan untuk mengetahui mengapa pesawat itu sudah ada di Halim.

Penyisiran meliputi pengecekan mekanisme pembelian, penelusuran dokumen pendukung hingga ke pembelian, dan penelusuran spesifikasi pesawat.
 
Pemeriksaan spesifikasi pesawat, kata Hadi, untuk melihat apakah pesawat itu sesuai dengan doktrin TNI AU dan penentuan Operation Requirements (Opsreq)/Ketentuan Standar Umum (KSU), atau tidak.
 
KSAU akan Menyisir Dokumen Pengadaan Helikopter AW 101
Helikopter AW 101. Foto: Defenceimagery.mod.uk.
 
Hadi belum bisa memastikan kapan investigasi selesai. "Kita harus pelan-pelan, tidak boleh buru-buru. Sehingga mengarah ke sasaran. Kena sasarannya," kata dia.
 
Bukan dari Anggaran Kementerian Sekretariat Negara
 
Hadi memastikan perencanaan dan penganggaran pengadaan helikopter AW 101 bukan dari berasal Kementerian Sekretariat Negara. 
 
Menurutnya, pembelian helikopter atau pesawat yang bersifat khusus (VVIP) langsung berada di bawah unit organisasi TNI AU.
 
"Saya tahu betul anggaran itu bukan dari Setneg," ujar mantan Sekretaris Militer saat pembelian pesawat itu dirancang.
 
Ada Kejanggalan
 
Mekanisme pengadaan helikopter VVIP, kata dia, berbeda dengan pengadaan pesawat TNI AU lain. TNI AU berhak menentukan spesifikasi dan opsreq/KSU yang dibutuhkan. TNI AU juga tak perlu melapor ke Panglima TNI dan Kementerian Pertahanan. 
 
"Kita bisa langsung mengajukan perencanaan ke Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan," kata dia.
 
Namun, rencana pembelian itu batal karena tak direstui Presiden Joko Widodo. Salah satu alasannya, helikopter yang lama masih bisa digunakan dan harga yang baru terlalu tinggi. 
 
Kenyataannya, satu helikopter itu justru telah mendarat di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Adapun penggunaannya diubah menjadi pesawat angkut pasukan.
 
"Kenapa itu terjadi, ini yang akan kita investigasi bersama Panglima TNI. Saya membantu untuk melaksanakan investigasi internal," kata Hadi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan