medcom.id, Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Jessica Kumala Wongso dan tim kuasa hukumnya. Jaksa menilai pleidoi tersebut tidak punya dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan semua tuntutan.
Saat membacakan kesimpulan replik (tanggapan jaksa terhadap pleidoi) Jaksa Melani Wuwung menyatakan, dua butir permohonannya pada majelis hakim. Pertama, jaksa meminta hakim menolak semua pleidoi dari penasihat hukum juga Jessica.
"Kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 5 oktober 2016," ucap Melani saat membaca replik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Sekira lebih dari empat jam, jaksa membacakan seluruh tanggapannya terhadap pleidoi Jessica. Seluruh tanggapan jaksa ditumpahkan dalam berkas replik setebal kurang dari 100 halaman.
Baca: Pengacara: Berani Enggak Hakim Bebaskan Jessica
Ini jadi kesempatan terakhir bagi jaksa meyakinkan majelis hakim atas tuntutannya. Sebab, sidang berikutnya akan mendengarkan tanggapan dari Jessica dan tim kuasa hukim atas replik yang diungkapkan jaksa. Sidang dengan agenda itu dikenal dengan istilah sidang duplik.
Di ujung berkas repliknya, jaksa telah menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara kasus kematian Wayan Mirna. Jaksa berharap hakim bisa dengan seadil-adilnya memutuskan kasus ini.
Jaksa Melani membacakan kalimat pamungkas dalam berkas repliknya. Kalimat itu dikutip dari pernyataan mantan Presiden Amerika Serikat, Abraham Lincoln, bunyinya yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, yakni, "Bisa saja anda sering membohongi orang bahkan sebagian lagi bisa anda bohongi, tetapi anda tidak bisa membohongi semua orang."
Sidang kasus Mirna memasuki babak akhir. Rampungnya sidang replik, membuat sisa persidangan kasus Mirna tinggal sekali lagi, sebelum tiba hakim memvonis Jessica.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica pun jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa menuntut Jessica hukuman 20 tahun penjara.
Dalam nota pembelaannya, Jessica membantah semua dakwaan jaksa. Tim kuasa hukum Jessica juga telah memohon kepada majelis hakim melepaskan Jessica dari seluruh dakwaan.
medcom.id, Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Jessica Kumala Wongso dan tim kuasa hukumnya. Jaksa menilai pleidoi tersebut tidak punya dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan semua tuntutan.
Saat membacakan kesimpulan replik (tanggapan jaksa terhadap pleidoi) Jaksa Melani Wuwung menyatakan, dua butir permohonannya pada majelis hakim. Pertama, jaksa meminta hakim menolak semua pleidoi dari penasihat hukum juga Jessica.
"Kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 5 oktober 2016," ucap Melani saat membaca replik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Sekira lebih dari empat jam, jaksa membacakan seluruh tanggapannya terhadap pleidoi Jessica. Seluruh tanggapan jaksa ditumpahkan dalam berkas replik setebal kurang dari 100 halaman.
Baca: Pengacara: Berani Enggak Hakim Bebaskan Jessica
Ini jadi kesempatan terakhir bagi jaksa meyakinkan majelis hakim atas tuntutannya. Sebab, sidang berikutnya akan mendengarkan tanggapan dari Jessica dan tim kuasa hukim atas replik yang diungkapkan jaksa. Sidang dengan agenda itu dikenal dengan istilah sidang duplik.
Di ujung berkas repliknya, jaksa telah menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara kasus kematian Wayan Mirna. Jaksa berharap hakim bisa dengan seadil-adilnya memutuskan kasus ini.
Jaksa Melani membacakan kalimat pamungkas dalam berkas repliknya. Kalimat itu dikutip dari pernyataan mantan Presiden Amerika Serikat, Abraham Lincoln, bunyinya yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, yakni, "Bisa saja anda sering membohongi orang bahkan sebagian lagi bisa anda bohongi, tetapi anda tidak bisa membohongi semua orang."
Sidang kasus Mirna memasuki babak akhir. Rampungnya sidang replik, membuat sisa persidangan kasus Mirna tinggal sekali lagi, sebelum tiba hakim memvonis Jessica.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica pun jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa menuntut Jessica hukuman 20 tahun penjara.
Dalam nota pembelaannya, Jessica membantah semua dakwaan jaksa. Tim kuasa hukum Jessica juga telah memohon kepada majelis hakim melepaskan Jessica dari seluruh dakwaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)