medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi terus menyidik dugaan suap satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Hari ini, KPK memanggil Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah penyuap dengan tersangka Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi (ESD).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2016).
Selain Fahmi, KPK juga memanggil Erwin S. Arif dari swasta. Erwin juga bakal diperiksa sebagai saksi.
Fahmi diketahui sudah jadi tersangka. Dia disangka menyuap Edi Susilo. Namun, diketahui Fahmi masih berada di luar negeri dan belum kembali ke Indonesia.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pada Edi Susilo. Adapun ketiga orang yang dipanggil diperiksa buat tersangka M. Adami Okta, pegawai PT MTI.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Dia dicokok dalam suatu rangkaian penangkapan terkait dugaan suap proyek pengadaan alat keamanan laut.
KPK juga mengamankan Hardy Stefanus dari swasta dan M. Adami Okta, pegawai PT Melati Technofo Indonesia. Sekitar pukul 12.30 WIB terjadi penyerahan uang dari Hardy dan M. Adami kepada Eko Susilo di kantor Bakamla.
Usai penyerahan, Hardy dan M. Adami keluar gedung dan langsung diamankan saat berada di parkiran Gedung Bakamla.
"Kemudian mengamankan ESH di ruang kerja dan uang total Rp2 miliar dalam mata uang dolar AS dan dolar Singapura," kata Ketua KPK Agus Raharjo, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Selain itu KPK juga menetapkan Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka. Suami Ineke Koesherawati itu sampai saat ini masih dicari sebab pergi ke luar negeri.
Terkait penangkapan itu, Eko, Fahmi, Hardy dan Adami telah ditetapkan sebagai tersangka. Eko disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagai penerima suap.
Sedang tiga penyuap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai pemberi suap.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi terus menyidik dugaan suap satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Hari ini, KPK memanggil Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah penyuap dengan tersangka Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi (ESD).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2016).
Selain Fahmi, KPK juga memanggil Erwin S. Arif dari swasta. Erwin juga bakal diperiksa sebagai saksi.
Fahmi diketahui sudah jadi tersangka. Dia disangka menyuap Edi Susilo. Namun, diketahui Fahmi masih berada di luar negeri dan belum kembali ke Indonesia.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pada Edi Susilo. Adapun ketiga orang yang dipanggil diperiksa buat tersangka M. Adami Okta, pegawai PT MTI.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Dia dicokok dalam suatu rangkaian penangkapan terkait dugaan suap proyek pengadaan alat keamanan laut.
KPK juga mengamankan Hardy Stefanus dari swasta dan M. Adami Okta, pegawai PT Melati Technofo Indonesia. Sekitar pukul 12.30 WIB terjadi penyerahan uang dari Hardy dan M. Adami kepada Eko Susilo di kantor Bakamla.
Usai penyerahan, Hardy dan M. Adami keluar gedung dan langsung diamankan saat berada di parkiran Gedung Bakamla.
"Kemudian mengamankan ESH di ruang kerja dan uang total Rp2 miliar dalam mata uang dolar AS dan dolar Singapura," kata Ketua KPK Agus Raharjo, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Selain itu KPK juga menetapkan Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka. Suami Ineke Koesherawati itu sampai saat ini masih dicari sebab pergi ke luar negeri.
Terkait penangkapan itu, Eko, Fahmi, Hardy dan Adami telah ditetapkan sebagai tersangka. Eko disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagai penerima suap.
Sedang tiga penyuap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai pemberi suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)