medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II yang menyeret mantan Direktur Utamanya, Richard Joost Lino. Hari ini, dua saksi diperiksa KPK untuk mengusut kasus tersebut.
Dua saksi yakni Deputi Akuntan Negara pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangun (BPKP) Gatot Darmasto, dan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Suradji.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 22 Februari 2017.
Kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC ini mencuat ketika KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Lino diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Lino disebut-sebut menunjuk langsung Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. dalam proyek tersebut.
Internal Pelindo sejatinya telah mengingatkan penunjukan langsung ini cenderung bermasalah. Terlebih, barang yang diajukan Wuxi Huadong dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis, hanya berstandar Tiongkok sehingga berpotensi melanggar hukum dari ketentuan yang berlaku.
RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II yang menyeret mantan Direktur Utamanya, Richard Joost Lino. Hari ini, dua saksi diperiksa KPK untuk mengusut kasus tersebut.
Dua saksi yakni Deputi Akuntan Negara pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangun (BPKP) Gatot Darmasto, dan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Suradji.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 22 Februari 2017.
Kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC ini mencuat ketika KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Lino diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Lino disebut-sebut menunjuk langsung Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. dalam proyek tersebut.
Internal Pelindo sejatinya telah mengingatkan penunjukan langsung ini cenderung bermasalah. Terlebih, barang yang diajukan Wuxi Huadong dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis, hanya berstandar Tiongkok sehingga berpotensi melanggar hukum dari ketentuan yang berlaku.
RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)