Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

KPK Sita Duit Rp4,6 Miliar, Logam Mulia, hingga Perhiasan Terkait Korupsi di LPEI

Candra Yuri Nuralam • 05 Agustus 2024 17:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diyakini berkaitan dengan dengan dugaan berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 31 Juli 2024 sampai dengan 2 Agustus 2024. Sejumlah barang disita penyidik.
 
“KPK melakukan penyitaan diantaranya berupa kurang lebih Rp4,6 miliar, enam unit kendaraan,“ kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.
 
Penggeledahan berlangsung di beberapa kantor swasta di Balikpapan dan Kalimantan Timur. Penyidik juga menyita sejumlah perhiasan dan bawang mewah yang diyakini berkaitan dengan perkara ini.

“Tiga belas buah logam mulia, sembilan buah jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan berupa cincin, kalung, gelang, anting, liontin, serta barang bukti elektronik berupa laptop dan harddisk,” ujar Tessa.
 
Tessa enggan memerinci isi laptop maupun berkas digital yang diambil penyidik. Semua barang yang diambil sementara itu bakal dianalisis untuk kebutuhan pemberkasan kasus.
 
“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ucap Tessa.
Baca: KPK Tetapkan 7 Tersangka Terkait Kasus Korupsi di LPEI

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Total, tujuh orang menyandang status hukum tersebut.
 
Status hukum itu diberikan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. KPK enggan memerinci nama-nama tersangka sampai penahanan dilakukan.
 
KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status pencegahan kepada tujuh orang itu. Mereka semua kini tidak bisa ke luar negeri sampai upaya paksa itu dicabut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan