Ilustrasi penegakan hukum/MI
Ilustrasi penegakan hukum/MI

Konsistensi Penegakan Hukum Dibutuhkan untuk Penuhi 2 Hal, Apa Itu?

Candra Yuri Nuralam • 18 Oktober 2024 21:53
Jakarta: Penegakan hukum didorong konsisten dalam menjalankan tugas yang sesuai dengan amanat konsitusi. Sehingga, apapun proses hukum dilakukan sesuai dan dalam koridor yang  digariskan.
 
“Untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia," kata anggota tim anotasi Fakultas Hukum Unpad Somawijaya, dalam keterangan yang dikutip Jumat, 18 Oktober 2024.
 
Dorongan tersebut terkait putusan perkara yang menyeret Mardani Maming. Menurut Somawijaya, ada hal yang tak bisa dinafikan penegakan hukum dalam perkara tersebut. Salah satunya, penerapan Pasal 12 huruf b UU PTPK yang dikaitkan dengan kebijakan buatan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

"Seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya serta dipulihkan nama baik, harkat serta martabatnya,” kata Somawijaya.
 
Baca: Demi Kepastiaan Hukum, KPK Diminta Gercep Tangani Skandal Demurrage Beras Impor

Tim Anotasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran menelaah Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 yang dibuat Mardani. SK itu terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
 
“Karena, idak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) berdasarkan ketentuan minimal dua alat bukti dalam fakta di persidangan,” ujar Somawijaya.
 
Para Akademisi Hukum Unpad menilai, SK tersebut tidak melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati. Termasuk, tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
 
“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara berwenang untuk memberikan IUP,” katanya.
 
Poin selanjutnya adalah perbuatan Mardani dalam menerima hadiah berupa uang dan barang. Tudingan itu, kata Somawijaya, hanya didasarkan asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak didasarkan minimal 2 alat bukti dalam fakta persidangan.
 
“Dalam fakta di persidangan tidak ada hubungan kausal antara perbuatan “menerima hadiah” dengan perbuatan “membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara” yang didakwakan kepada Terdakwa Mardani H. Maming,”kata Dr Somawijaya.
 
Anggota tim Elis Rusmiati menyoal penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp110 miliar. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan maksud ketentuan Pasal 18 UU PTPK yaitu sebagai pengganti kerugian negara, sedangkan tindak pidana dalam ketentuan Pasal 12 huruf b UU PTPK tidak berkaitan dengan kerugian negara.
 
“Karena pada faktanya uang sekitar Rp110 miliar tidak bisa di kualifikasikan sebagai uang kerugian negara. Faktanya, semuanya merupakan deviden yang didapat atau diperoleh,” katanya.
 
Mardani Maming dijatuhi hukuman penjara dan denda atas dugaan menerima gratifikasi Rp118 miliar dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan