Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) di Probolinggo terkait jual beli jabatan. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari membanderol satu kursi seharga Rp20 juta.
"Para calon pejabat kepala desa bersedia memberikan uang sebesar Rp20 juta per orang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Agustus 2021.
Praktik ini diketahui usai KPK memeriksa 18 tersangka. Mereka mengaku dimintai uang Rp20 juta.
Lembaga Antikorupsi belum mengetahui alasan Puput mematok tarif tersebut. KPK akan terus mendalami kasus ini.
"Nanti akan didalami penyidik, tentu saja kalau korupsi itu untuk mendapatkan sesuatu dan dalam hal ini uang. Nah, untuk apa uangnya? Bisa untuk macam-macam terserah mereka yang minta," ujar Alex.
Baca: Dikabarkan Terjaring OTT, Kekayaan Bupati Probolinggo Mencapai Rp10 Miliar
Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, baru lima tersangka yang ditahan KPK.
Dalam kasus ini, pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengatakan operasi tangkap tangan
(OTT) di Probolinggo terkait
jual beli jabatan. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari membanderol satu kursi seharga Rp20 juta.
"Para calon pejabat kepala desa bersedia memberikan uang sebesar Rp20 juta per orang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Agustus 2021.
Praktik ini diketahui usai KPK memeriksa 18 tersangka. Mereka mengaku dimintai uang Rp20 juta.
Lembaga Antikorupsi belum mengetahui alasan Puput mematok tarif tersebut. KPK akan terus mendalami kasus ini.
"Nanti akan didalami penyidik, tentu saja kalau korupsi itu untuk mendapatkan sesuatu dan dalam hal ini uang. Nah, untuk apa uangnya? Bisa untuk macam-macam terserah mereka yang minta," ujar Alex.
Baca:
Dikabarkan Terjaring OTT, Kekayaan Bupati Probolinggo Mencapai Rp10 Miliar
Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, baru lima tersangka yang ditahan KPK.
Dalam kasus ini, pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)