Jakarta: Polri akan menggelar operasi lilin dalam rangka pengamanan libur Natal dan tahun baru (Nataru). Kegiatan itu juga memfokuskan pemantauan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Polri bersama rekan-rekan lainnya akan menggelar kegiatan operasi lilin, dari 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 November 2021.
Menurut Dedi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajaran Korps Bhayangkara untuk memaksimalkan pengawasan terhadap aturan PPKM. Khususnya PPKM yang berskala mikro.
"Bapak Kapolri menekankan, akan memaksimalkan dan mengoptimalkan posko PPKM skala mikro," ujar Dedi.
Dedi mengatakan Polri bersama jajaran terkait akan mendirikan posko berskala PPKM mikro di sejumlah titik. Posko itu akan menjadi check point masyarakat yang akan bepergian.
Baca: PPKM Level 3 Bakal Diterapkan di Seluruh Indonesia Jelang Nataru
Selain itu, posko juga akan difungsikan untuk pemeriksaan Surat Keluar Masuk (SKM). Sebab, masyarakat yang bepergian ke luar daerah wajib memiliki surat tersebut.
SKM juga dilengkapi dengan keterangan negatif covid-19 minimal dari hasil pemeriksaan swab antigen. Bila tak memiliki keterangan itu maka masyarakat diminta melakukan swab.
"Kalau misalkan belum akan dilakukan swab antigen kalau misalnya dia nanti positif akan ditindaklanjuti PCR. Kalau misalkan positif akan dievakuasi menuju tempat lain. Kalau misalnya SKM dia ada maka silakan melanjutkan perjalanan," ucap Dedi.
Jakarta: Polri akan menggelar
operasi lilin dalam rangka pengamanan libur Natal dan tahun baru
(Nataru). Kegiatan itu juga memfokuskan pemantauan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM).
"Polri bersama rekan-rekan lainnya akan menggelar kegiatan operasi lilin, dari 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 November 2021.
Menurut Dedi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajaran Korps Bhayangkara untuk memaksimalkan pengawasan terhadap aturan PPKM. Khususnya PPKM yang berskala mikro.
"Bapak Kapolri menekankan, akan memaksimalkan dan mengoptimalkan posko PPKM skala mikro," ujar Dedi.
Dedi mengatakan Polri bersama jajaran terkait akan mendirikan posko berskala PPKM mikro di sejumlah titik. Posko itu akan menjadi
check point masyarakat yang akan bepergian.
Baca:
PPKM Level 3 Bakal Diterapkan di Seluruh Indonesia Jelang Nataru
Selain itu, posko juga akan difungsikan untuk pemeriksaan Surat Keluar Masuk (SKM). Sebab, masyarakat yang bepergian ke luar daerah wajib memiliki surat tersebut.
SKM juga dilengkapi dengan keterangan negatif covid-19 minimal dari hasil pemeriksaan
swab antigen. Bila tak memiliki keterangan itu maka masyarakat diminta melakukan swab.
"Kalau misalkan belum akan dilakukan swab antigen kalau misalnya dia nanti positif akan ditindaklanjuti PCR. Kalau misalkan positif akan dievakuasi menuju tempat lain. Kalau misalnya SKM dia ada maka silakan melanjutkan perjalanan," ucap Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)