Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, pada Senin, 26 Juli 2021. Mereka dimintai keterangan terkait pembagian uang dan pembuatan anggaran dalam pengadaan tanah itu.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pembahasan anggaran dan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak tertentu terkait pengadaan pengadaan tanah di Munjul," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Juli 2021.
Ketiga saksi yang dipanggil itu, yakni Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono; Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robi; dan staf Divisi Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Rahmat H.
Baca: Plt Dirut Perumda Sarana Jaya Dipanggil KPK
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik kepada ketiganya. Dia beralasan hal itu untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. PT Adonara Propertindo menjadi tersangka korporasi.
Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan itu.
Setelah kesepakatan rekanan, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di Jakarta Timur pada 8 April 2019. Perumda Sarana Jaya lalu menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar kepada rekening Anja melalui Bank DKI.
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar kepada Anja. Duit itu sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek. Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan.
Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun dengan tanggal mundur. Terakhir, ada kesepakatan harga awal antara Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil tiga saksi dugaan rasuah pengadaan
tanah di Munjul, Jakarta Timur, pada Senin, 26 Juli 2021. Mereka dimintai keterangan terkait pembagian uang dan pembuatan anggaran dalam pengadaan tanah itu.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pembahasan anggaran dan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak tertentu terkait pengadaan pengadaan tanah di Munjul," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Juli 2021.
Ketiga saksi yang dipanggil itu, yakni Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono; Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robi; dan staf Divisi Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Rahmat H.
Baca:
Plt Dirut Perumda Sarana Jaya Dipanggil KPK
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik kepada ketiganya. Dia beralasan hal itu untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. PT Adonara Propertindo menjadi tersangka korporasi.
Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan itu.
Setelah kesepakatan rekanan, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di Jakarta Timur pada 8 April 2019. Perumda Sarana Jaya lalu menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar kepada rekening Anja melalui Bank DKI.
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar kepada Anja. Duit itu sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek. Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian
appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan.
Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun dengan tanggal mundur. Terakhir, ada kesepakatan harga awal antara Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)