Jakarta: Pelaporan terhadap mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diterima Polri. Laporan kasus rasis terhadap Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo itu sempat ditolak Polda Metro Jaya.
"Ini bukti laporan BaraNusa terhadap Natalius Pigai," kata Ketua Umum Kelompok Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa) Adi Kurniawan kepada Medcom.id, Selasa, 5 Oktober 2021.
Adi mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke penyidik Bareskrim Polri. Bukti itu berupa isi pernyataan Natalius Pigai di media sosial Twitter.
"Bukti kedua, isi pemberitaan media terkait pernyataan tersebut," ujar Adi.
Adi mengaku akan menjalani pemeriksaan lebih mendalam perihal laporan itu. Namun, dia belum bisa memastikan waktu pemeriksaan.
"Penyidik hanya mengatakan tunggu dihubungi lebih lanjut," kata dia.
Adi mengirimkan bukti laporan polisi yang diterbitkan Bareskrim Polri. Laporan Adi terhadap aktivis Papua itu teregistrasi dengan nomor : LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 4 Oktober 2021.
Baca: Dituding Rasis, Natalius Pigai Dilaporkan ke Polisi
Natalius Pigai diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan, ujaran kebencian, hatespeech melalui media elektronik sesuai Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 156 dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP.
Sebelumnya, Natalius Pigai membuat gaduh di media sosial Twitter. Natalius dianggap telah berbuat rasis kepada Jokowi dan Ganjar Pranowo.
"Jangan percaya orang Jawa Tengah Jokowi dan Ganjar. Mereka merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat Papua, injak-injak harga diri bangsa Papua dengan kata-kata rendahan rasis, monyet, dan sampah," cuit akun @NataliusPigai2, Jumat, 1 Oktober 2021.
"Kami bukan rendahan. Kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Saya penentang ketidakadilan," lanjut akun milik Natalius Pigai tersebut.
Jakarta:
Pelaporan terhadap mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diterima
Polri. Laporan
kasus rasis terhadap Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo itu sempat ditolak Polda Metro Jaya.
"Ini bukti laporan BaraNusa terhadap Natalius Pigai," kata Ketua Umum Kelompok Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa) Adi Kurniawan kepada
Medcom.id, Selasa, 5 Oktober 2021.
Adi mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke penyidik Bareskrim Polri. Bukti itu berupa isi pernyataan Natalius Pigai di media sosial Twitter.
"Bukti kedua, isi pemberitaan media terkait pernyataan tersebut," ujar Adi.
Adi mengaku akan menjalani pemeriksaan lebih mendalam perihal laporan itu. Namun, dia belum bisa memastikan waktu pemeriksaan.
"Penyidik hanya mengatakan tunggu dihubungi lebih lanjut," kata dia.
Adi mengirimkan bukti laporan polisi yang diterbitkan Bareskrim Polri. Laporan Adi terhadap aktivis Papua itu teregistrasi dengan nomor : LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 4 Oktober 2021.
Baca:
Dituding Rasis, Natalius Pigai Dilaporkan ke Polisi
Natalius Pigai diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan, ujaran kebencian, hatespeech melalui media elektronik sesuai Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 156 dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP.
Sebelumnya, Natalius Pigai membuat gaduh di media sosial Twitter. Natalius dianggap telah berbuat rasis kepada Jokowi dan Ganjar Pranowo.
"Jangan percaya orang Jawa Tengah Jokowi dan Ganjar. Mereka merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat Papua, injak-injak harga diri bangsa Papua dengan kata-kata rendahan rasis, monyet, dan sampah," cuit akun @NataliusPigai2, Jumat, 1 Oktober 2021.
"Kami bukan rendahan. Kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Saya penentang ketidakadilan," lanjut akun milik Natalius Pigai tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)