Jakarta: Korps Bhayangkara telah menerima 370 laporan mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2020-2021. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika pun mendukung masyarakat untuk terus melaporkan perkara tersebut.
“Masyarakat diminta jangan ragu dan takut melapor ke pihak kepolisian. Kami akan melindungi identitas dari pelapor,” ujar Helmy dikutip dari Metro Pagi Primetime di Metro TV, Jumat, 15 Oktober 2021.
Helmy mengingatkan bagi masyarakat yang akan melapor harus membawa bukti. Ini untuk memudahkan penyelidik memproses dan menganalisis kasus. Selain itu, pelapor juga disarankan untuk membuat surat kuasa kepada penyelidik. Mengingat kasus pinjol ilegal melibatkan transaksi keuangan.
“Karena kita juga harus tau, darimana, dari rekening mana uang itu diterima oleh korban, nanti baru kita bisa mendalami, kita lakukan blokir kepada rekening-rekening pemilik maupun penerima," jelas Helmy.
Proses pinjol ilegal sejak awal, kata Helmy, memang sudah memiliki modus kejahatan. Para pelaku pinjol ilegal tersebut menawarkan pinjaman melalui sms blasting kepada para korban.
Helmy menyebut pihaknya tengah mendalami proses sms blasting yang digunakan oleh pinjol ilegal. Pelaku pinjol ilegal diduga menggunakan ilegal akses dan kemungkinan juga terdapat upaya pencurian data.
“Kami mendalami sms blasting itu dari mana mereka mendapat nomor telepon para calon korban. Kami menduga disini terdapat ilegal akses dan mungkin adanya upaya mencuri data,” ucap Helmy.
Pihak pinjol ilegal juga dapat melaporkan dan menggugat korban ataupun peminjam yang tidak bisa membayar uang pinjamannya ke pengadilan. Korban dilaporkan dengan hukum perdata.
Bareskrim bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia untuk menangani kasus pinjol ilegal tersebut.
Selain itu, Bareskrim juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk mendalami dugaan pemalsuaan NIK dalam sim card yang dipakai oleh pihak pinjol ilegal. (Widya Finola Ifani Putri)
Jakarta: Korps Bhayangkara telah menerima 370 laporan mengenai pinjaman
online (pinjol) ilegal sejak 2020-2021. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika pun mendukung masyarakat untuk terus melaporkan perkara tersebut.
“Masyarakat diminta jangan ragu dan takut melapor ke pihak kepolisian. Kami akan melindungi identitas dari pelapor,” ujar Helmy dikutip dari Metro Pagi Primetime di Metro TV, Jumat, 15 Oktober 2021.
Helmy mengingatkan bagi masyarakat yang akan melapor harus membawa bukti. Ini untuk memudahkan penyelidik memproses dan menganalisis kasus. Selain itu, pelapor juga disarankan untuk membuat surat kuasa kepada penyelidik. Mengingat
kasus pinjol ilegal melibatkan transaksi keuangan.
“Karena kita juga harus tau, darimana, dari rekening mana uang itu diterima oleh korban, nanti baru kita bisa mendalami, kita lakukan blokir kepada rekening-rekening pemilik maupun penerima," jelas Helmy.
Proses pinjol ilegal sejak awal, kata Helmy, memang sudah memiliki modus kejahatan. Para pelaku pinjol ilegal tersebut menawarkan pinjaman melalui sms
blasting kepada para korban.
Helmy menyebut pihaknya tengah mendalami proses sms
blasting yang digunakan oleh pinjol ilegal. Pelaku pinjol ilegal diduga menggunakan ilegal akses dan kemungkinan juga terdapat upaya pencurian data.
“Kami mendalami sms
blasting itu dari mana mereka mendapat nomor telepon para calon korban. Kami menduga disini terdapat ilegal akses dan mungkin adanya upaya mencuri data,” ucap Helmy.
Pihak pinjol ilegal juga dapat melaporkan dan menggugat korban ataupun peminjam yang tidak bisa membayar uang pinjamannya ke pengadilan. Korban dilaporkan dengan hukum perdata.
Bareskrim bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia untuk menangani kasus pinjol ilegal tersebut.
Selain itu, Bareskrim juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk mendalami dugaan pemalsuaan NIK dalam sim card yang dipakai oleh pihak pinjol ilegal.
(Widya Finola Ifani Putri) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)