Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan rapor merah kepada Polri terkait penindakan kasus korupsi pada semester I 2021. Korps Bhayangkara menangani 45 dari target 763 kasus rasuah yang mesti dibereskan.
"Kami pandang jauh dari target yang sebenarnya ditetapkan oleh kepolisian sendiri, yaitu E atau sangat buruk," kata peneliti ICW Lalola Easter dalam rilis virtual hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi semester I 2021, Minggu, 12 September 2021.
Penilaian itu dilakukan berdasarkan perbandingan antara penindakan kasus yang terpantau dan target penanganan dikalikan 100 persen. Kasus yang ditangani 81-100 mendapat peringkat A; 61-80 berperingkat B; 41-80 berperingkat C; 21-40 berperingkat D; dan 0-20 berperingkat E.
Menurut Lalola, penanganan kasus korupsi menurun dibandingkan periode yang sama pada 2020. Pada semester awal 2020, Polri mampu menangani 72 kasus korupsi.
Baca: Semester I 2021, 162 ASN Jadi Tersangka Korupsi
Rata-rata kasus yang ditangani Polri ialah delapan kasus per bulan. Sementara itu, kata Lalola, Polri memiliki 517 kantor di seluruh Indonesia yang mestinya mampu menangani kasus korupsi.
"Target penanganan kasus korupsi selama semester I tahun 2020 adalah 763 kasus dengan anggaran sebesar Rp290,6 miliar," kata Lalola.
Pelaku korupsi yang banyak ditangani Polri ialah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dengan total 31 tersangka. Kemudian, kalangan swasta ada 14 tersangka dan kepala desa sebanyak 17 tersangka.
ICW menilai Polri tidak berupaya membongkar kasus pada aktor yang paling strategis. Selain itu, Polri belum menyentuh instrumen pasal pencucian uang.
"Hal ini bertolak belakang dengan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang pada saat fit and proper test menegaskan akan memaksimalkan pemulihan aset dalam kasus korupsi," ucap Lalola.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan rapor merah kepada
Polri terkait penindakan kasus korupsi pada semester I 2021.
Korps Bhayangkara menangani 45 dari target 763 kasus rasuah yang mesti dibereskan.
"Kami pandang jauh dari target yang sebenarnya ditetapkan oleh kepolisian sendiri, yaitu E atau sangat buruk," kata peneliti ICW Lalola Easter dalam rilis virtual hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi semester I 2021, Minggu, 12 September 2021.
Penilaian itu dilakukan berdasarkan perbandingan antara penindakan kasus yang terpantau dan target penanganan dikalikan 100 persen. Kasus yang ditangani 81-100 mendapat peringkat A; 61-80 berperingkat B; 41-80 berperingkat C; 21-40 berperingkat D; dan 0-20 berperingkat E.
Menurut Lalola, penanganan kasus korupsi menurun dibandingkan periode yang sama pada 2020. Pada semester awal 2020, Polri mampu menangani 72 kasus korupsi.
Baca:
Semester I 2021, 162 ASN Jadi Tersangka Korupsi
Rata-rata kasus yang ditangani Polri ialah delapan kasus per bulan. Sementara itu, kata Lalola, Polri memiliki 517 kantor di seluruh Indonesia yang mestinya mampu menangani kasus korupsi.
"Target penanganan kasus korupsi selama semester I tahun 2020 adalah 763 kasus dengan anggaran sebesar Rp290,6 miliar," kata Lalola.
Pelaku korupsi yang banyak ditangani Polri ialah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dengan total 31 tersangka. Kemudian, kalangan swasta ada 14 tersangka dan kepala desa sebanyak 17 tersangka.
ICW menilai Polri tidak berupaya membongkar kasus pada aktor yang paling strategis. Selain itu, Polri belum menyentuh instrumen pasal pencucian uang.
"Hal ini bertolak belakang dengan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang pada saat fit and proper test menegaskan akan memaksimalkan pemulihan aset dalam kasus korupsi," ucap Lalola.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)