Pengacara dari OCK and Associate Yagari Bhastara atau Gerri (kir) berjalan ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7). (FOTO: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Pengacara dari OCK and Associate Yagari Bhastara atau Gerri (kir) berjalan ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7). (FOTO: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Ingin Jadi Justice Collaborator, LPSK Siap Lindungi Anak Buah Kaligis

M Rodhi Aulia • 25 Juli 2015 07:49
medcom.id, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyambut baik keinginan dari Anak Buah Pengacara O.C. Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gerry untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. LPSK siap pasang badan untuk Gerry yang terjerat kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
 
“LPSK siap melindungi Gerry jika yang bersangkutan mau menjadi justice collaborator,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers yang diterima Metrotvnews.com, Sabtu (25/7/2015).
 
Meski demikian, kata dia, Gerry tidak otomatis bisa menjadi justice collaborator ketika keinginan tersebut terucap. Gerry diminta memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan perlindungan khusus dari LPSK. Gerry harus konsisten memberitahukan segala bentuk kejahatan terkait penyuapan hakim PTUN Medan yang diketahui.

Menurut Abdul, informasi atau kesaksian disampaikan Gerry harus memiliki nilai yang signifikan dalam upaya pengusutan perkara tersebut. “Bukan keterangan yang ditutup-tutupi, tapi keterangan yang sebenar-benarnya”, tukas di.
 
Abdul menegaskan, LPSK melihat sosol Gerry potensial untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus ini. Dia mendesak Komisi Pemberantas Korupsi menilai apakah Gerry laik menjadi justice collaborator atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Regulasi soal justice collaborator diatur Pasal 10A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Disebutkan, saksi pelaku berhak mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan. Penanganan khusus di antaranya berupa pemisahan tempat penahanan, pemisahan pemberkasan dengan tersangka dan terdakwa lain pada tindak pidana yang diungkapnya.
 
“Justice collaborator atau saksi pelaku juga berhak atas keringanan hukuman dan kemudahan hak-hak narapidana lain seperti remisi dan pembebasan bersyarat,”  jelas Abdul.
 
Abdul menambahkan, KPK harus memanfaatkan secara maksimal keberadaan saksi pelaku. Tindak pidana korupsi, kata dia,  merupakan kejahatan luar biasa, maka pengusutannya harus secara luar biasa termasuk melalui peran saksi pelaku.
 
“Dengan adanya JC (justice collaborator) atau saksi pelaku ini, diharapkan pelaku kelas kakap akan dapat terjaring dan diproses secara hukum”, pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan