medcom.id, Jakarta: Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) masih ogah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Hal ini dinilai justru merugikan Kaligis yang juga sudah resmi menjadi tersangka.
"Kami berpendapat justru merugikan penyidikan yang bersangkutan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
Menurut dia, tindakan Kaligis tak punya dampak signifikan terhadap statusnya. Kaligis, kata dia, tetap menjadi tersangka walau tak kunjung memberi keterangan. "Tidak akan bisa melepaskan statusnya bila seseorang jadi saksi dan juga tersangka," jelas Indriyanto.
Dia menegaskan, KPK tak akan mengambil sikap terhadap keogahan Kaligis untuk diperiksa. Pasalnya, kata dia, itu merupakan hak Kaligis sebagai tersangka yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
"Jadi tidak masalah O.C tidak mau menjawab, dikasih kebebasan dia. Jadi, dia sebagai saksi dan tersangka, penuh kewenangann dia. Tidak mau jawab, tidak mau tanda tangan, kita serahkan kepada yang bersangkutan," pungkas Indriyanto.
Selasa 28 Juli kemarin, Kaligis menolak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Yagari Bhastara, anak buahnya. Pasalnya, dia ingin pemeriksaannya sebagai tersangka didahulukan.
"OC Kaligis katanya tekanan darahnya darahnya tinggi 190 per 90. Jadi intinya dia tidak bersedia untuk diperiksa hari ini, 'untuk di-BAP, saya tolak, lebih baik saya ditembak mati kalau diperiksa hari ini,' katanya," kata Penasihat hukum Kaligis, Alamsyah Hanafiah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa kemarin.
Alamsyah pun menyampaikan surat yang dituliskan langsung Kaligis ke KPK. Dia menerangkan, kliennya ingin KPK segera melimpahkan kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang menjeratnya.
"Dia mau langsung disidang di pengadilan karena alasannya dari penyidik KPK sudah punya dua alat bukti yang cukup. Kalau bukti cukup, minta sidang segera, itu saja," papar dia.
Dia menolak bila Kaligis disebut tak kooperatif dalam pemeriksaan KPK. Pasalnya, jelas Alamsyah, Kaligis sudah ditahan di 14 Juli lalu. Alamsyah memaparkan, penolakan ini merupakan hak Kaligis selaku tahanan KPK. "Iya dia tidak mau, itu kan hak dia," imbuh dia.
medcom.id, Jakarta: Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) masih ogah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Hal ini dinilai justru merugikan Kaligis yang juga sudah resmi menjadi tersangka.
"Kami berpendapat justru merugikan penyidikan yang bersangkutan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
Menurut dia, tindakan Kaligis tak punya dampak signifikan terhadap statusnya. Kaligis, kata dia, tetap menjadi tersangka walau tak kunjung memberi keterangan. "Tidak akan bisa melepaskan statusnya bila seseorang jadi saksi dan juga tersangka," jelas Indriyanto.
Dia menegaskan, KPK tak akan mengambil sikap terhadap keogahan Kaligis untuk diperiksa. Pasalnya, kata dia, itu merupakan hak Kaligis sebagai tersangka yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
"Jadi tidak masalah O.C tidak mau menjawab, dikasih kebebasan dia. Jadi, dia sebagai saksi dan tersangka, penuh kewenangann dia. Tidak mau jawab, tidak mau tanda tangan, kita serahkan kepada yang bersangkutan," pungkas Indriyanto.
Selasa 28 Juli kemarin, Kaligis menolak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Yagari Bhastara, anak buahnya. Pasalnya, dia ingin pemeriksaannya sebagai tersangka didahulukan.
"OC Kaligis katanya tekanan darahnya darahnya tinggi 190 per 90. Jadi intinya dia tidak bersedia untuk diperiksa hari ini, 'untuk di-BAP, saya tolak, lebih baik saya ditembak mati kalau diperiksa hari ini,' katanya," kata Penasihat hukum Kaligis, Alamsyah Hanafiah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa kemarin.
Alamsyah pun menyampaikan surat yang dituliskan langsung Kaligis ke KPK. Dia menerangkan, kliennya ingin KPK segera melimpahkan kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang menjeratnya.
"Dia mau langsung disidang di pengadilan karena alasannya dari penyidik KPK sudah punya dua alat bukti yang cukup. Kalau bukti cukup, minta sidang segera, itu saja," papar dia.
Dia menolak bila Kaligis disebut tak kooperatif dalam pemeriksaan KPK. Pasalnya, jelas Alamsyah, Kaligis sudah ditahan di 14 Juli lalu. Alamsyah memaparkan, penolakan ini merupakan hak Kaligis selaku tahanan KPK. "Iya dia tidak mau, itu kan hak dia," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)