medcom.id, Jakarta: Polri masih terus melanjutkan kasus yang menjerat Pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Hari ini, Samad dan BW diperiksa sebagai tersangka.
Belum ada rencana Polri untuk menghentikan kasus BW dan Samad. Berkenaan dengan hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Agus Rianto meminta masyarakat untuk memahami proses hukum di kepolisian.
"Kami berharap masyarakat memahami proses hukum di Polri," ujarnya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
Menurutnya, untuk menghentikan kasus yang sudah memasuki tahap penyidikan, ada aturan-aturan tertentu yang harus dipenuhi. Polri, kata dia, tidak bisa menghentikan penyidikan secara serampangan.
"Mekanisme penghentian perkara dari proses penyidikan ada aturannya, ada hal-hal yang harus dipenuhi. Harus ada alasan untuk menghentikan, tentu kami tidak bisa melakukan itu karena tanggung jawab kami kan pada undang-undang," katanya.
"Kami lihat nanti perkembangannya seperti apa, mudah-mudahan cepat dituntaskan," tandasnya.
Seperti diketahui, Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen identitas kewarganeragaan di Makassar. Kasusnya ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Barat.
Sementara Bambang diduga mengarahkan saksi untuk menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringan Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang diproses Bareskrim Mabes Polri.
medcom.id, Jakarta: Polri masih terus melanjutkan kasus yang menjerat Pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Hari ini, Samad dan BW diperiksa sebagai tersangka.
Belum ada rencana Polri untuk menghentikan kasus BW dan Samad. Berkenaan dengan hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Agus Rianto meminta masyarakat untuk memahami proses hukum di kepolisian.
"Kami berharap masyarakat memahami proses hukum di Polri," ujarnya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
Menurutnya, untuk menghentikan kasus yang sudah memasuki tahap penyidikan, ada aturan-aturan tertentu yang harus dipenuhi. Polri, kata dia, tidak bisa menghentikan penyidikan secara serampangan.
"Mekanisme penghentian perkara dari proses penyidikan ada aturannya, ada hal-hal yang harus dipenuhi. Harus ada alasan untuk menghentikan, tentu kami tidak bisa melakukan itu karena tanggung jawab kami kan pada undang-undang," katanya.
"Kami lihat nanti perkembangannya seperti apa, mudah-mudahan cepat dituntaskan," tandasnya.
Seperti diketahui, Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen identitas kewarganeragaan di Makassar. Kasusnya ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Barat.
Sementara Bambang diduga mengarahkan saksi untuk menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringan Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang diproses Bareskrim Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)