Zulkarnain (Kanan) dan Taufik Kurniawan----MI/Susanto
Zulkarnain (Kanan) dan Taufik Kurniawan----MI/Susanto

KPK Tidak akan Ambilalih Kasus Bansos Sumut

Yogi Bayu Aji • 06 Agustus 2015 11:20
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan tak akan mengambilalih kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos), dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provinsi Sumatera Utara  2012-2013 dari Kejaksaan Agung. Kasus itu diduga melibatkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan di KPK.
 
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menilai, kedua kasus ini merupakan hal yang berbeda. "Kan tempus dan locus (waktu dan lokasi) kasusnya berbeda. Meski memang bisa dibilang (kasus bansos) itu anak perkara kasus PTUN," kata Zulkarnain kepada wartawan, Kamis (6/8/2015).
 
Menurut dia, sejak awal kasus bansos sudah ditangani kejaksaan, maka sebaiknya perkara tersebut tetap di tangani korps Adhyaksa. "KPK kan yang ditangani perkaranya juga banyak. Ya tidak usah rebutanlah," jelas dia.

Dia mengakui, kasus bansos pernah dilaporkan dan masuk ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Lembaga antikorupsi juga sempat menindaklanjuti laporan itu. Mereka akhirnya mengetahui bila kasus itu sudah masuk tingkat penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumut.
 
"Karena itu kita biarkan kejaksaan yang menangani kasus itu," ucap lelaki yang akrab disapa Zul itu.
 
KPK berharap kasus bansos dapat diselesaikan dengan baik di kejaksaan. Dia menegaskan, lembaga antikorupsi hanya sebatas mengkoordinasikan kasus bansos dengan kejaksaan. Kedua lembaga akan terbuka dalam pertukaran informasi yang relevan terkait kasus ini.
 
"Atau misalkan kejaksaan harus memeriksa saksi yang sebenarnya orang tersebut adalah tersangka di KPK dan sedang ditahan. Nah dengan koordinasi antar lembaga, hal seperti itu dapat lebih mudah," papar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan