Kabareskrim Komjen Budi Waseso - MTVN/Lukman Diah Sari
Kabareskrim Komjen Budi Waseso - MTVN/Lukman Diah Sari

Budi Waseso Ikut Campur Tangan dalam Penangkapan Susno Duadji

Renatha Swasty • 05 Februari 2015 21:17
medcom.id, Jakarta: Penangkapan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji lima tahun lalu di Bandara Soekarno Hatta rupanya atas campur tangan Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Kala itu, Budi yang masih berpangkat Kombes tak gentar menangkap Susno.
 
Jenderal yang baru saja naik pangkat bintang tiga itu bercerita, kala itu Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Bambang Hendarso Danuri memintanya untuk membawa pulang Susno. Ia dinilai akan pergi ke luar negeri tanpa izin yang sah.
 
"Di kala itu saya selaku Kabaglitpes karena saya melaporkan bahwa beliau akan pergi ke luar negeri tanpa izin Kapolri, jadi saya melaporkan pada pak Kapolri. Sehingga pada saat itu karena perintahnya sangat mendesak saya diperintahkan bukan untuk menangkap tapi membawa kembali beliau menghadap Kapolri," cerita Budi pada Metro TV, Kamis (5/2/2015).

Dia melanjutkan, karena waktunya singkat, ia bersama anggota Propam Mabes Polri segera berangkat ke bandara dan betul menemukan Susno yang tengah berada di dalam toilet. Usai bertemu, ia menyampaikan pada Susno untuk segera kembali karena kepergiannya tidak ada izin. Sehingga atas perintah Kapolri saat itu harus segera menghadap kembali.
 
Namun, pemulangan Susno tak berjalan mulus. Budi bercerita, ia sempat menerima penolakan bahkan kena gertak. Terkait itu, dia pun sempat memaksa Susno untuk kembali.  
 
"Yaa itu wajar saja artinya karena saya seorang Kombes yang saya hadapi seorang bintang tiga artinya bagaimanapun beliau tetep bertahan beliau seorang pati dan beliau memiliki hak untuk itu namun saya berpedoman pada perintah dan aturan sehingga saya tetap melakukan upaya paksa pada beliau," pungkas Budi.
 
Untuk diketahui, saat itu Susno ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat hendak pergi ke Singapura untuk medical check-up. Namun, kepergian Susno dianggap tanpa melalui izin Kapolri sehingga dia diminta kembali. Adapun penangkapan dilakukan oleh Propam Mabes Polri pada Senin, 12 April 2010.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>