Johan Budi. Foto: Susanto/MI
Johan Budi. Foto: Susanto/MI

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Lain Suap di PTUN Medan

Yogi Bayu Aji • 10 Juli 2015 15:13
medcom.id, Jakarta: Plt Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus suap PTUN Medan. Peluang itu, kata Johan, terbuka lebar. 
 
"Masih dikembangkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain, ini baru pemeriksaan awal," kata Johan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).
 
Menurut dia, KPK masih terus mendalami kasus ini. Penyidik masih menggodok keterangan para tersangka. "Ada sejumlah pengakuan yang disampaikan oleh terperiksa, pengakuan ada di penyidik belum disampaikan ke saya," jelas dia.

Kamis 10 Juli kemarin, KPK menangkap tiga hakim PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Mereka sudah jadi tersangka KPK.
 
KPK juga menciduk pengacara M. Yagari Bhastara Guntur alis Gerry dari law firm ternama di Jakarta serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. Keduanya juga tersangka.
 
Saat mengamankan kelimanya, penyidik KPK turut menyita USD15 ribu dan USSin5.000. Uang itu ditemukan di Ruangan Ketua PTUN Medan.
 
Ketiga hakim ini diduga menerima suap dari Yagari alias Gerry. Pengacara ini diketahui sedang menangani perkara permohonan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad.
 
Ahmad Fuad sedang menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terkait penyelidikan kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 ke PTUN. Perkara ini dipegang oleh Ketua PTNU Tripeni dan dua rekannya.
 
"PTUN dilakukan atas terbitnya sprinlidik (Surat Perintah Penyelidikan) berkaitan dengan pengujian kewenangan Kejati Sumut terkait kewenangan dugaan tindak pidana bansos di Sumut," imbuh Johan.
 
Dari hasil pemeriksaan, Gerry diduga selaku penyuap dinilai melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 54 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Tripeni, Amir dan Dermawan diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
 
Sementara, Syamsir Yusfan disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan