medcom.id, Jakarta: Sidang praperadilan perdana mantan Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (SB) akan segera digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Sidang ini direncanakan akan digelar pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 09.50 WIB sidang belum dimulai.
Pantauan Metrotvnews.com, penjagaan jelang sidang praperadilan Sutan Bhatoegana sangat lenggang. Tidak nampak alat taktis dari kepolisian terparkir di halaman PN Jaksel, Senin (23/3/2015).
Bahkan, polisi tidak nampak di sekitar Gedung PN Jaksel. Hanya, terlihat beberapa petugas keamanan internal PN Jaksel, yang berjaga di pintu gerbang, dan pintu masuk PN Jaksel.
Hal ini berbeda jauh dibandingkan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, yang selama persidangan selalu mendapatkan pengawalan ketat dari ratusan polisi. Beberapa alat taktis pun dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan, yang bergulir beberapa waktu lalu.
Tak ada demonstrasi dukungan maupun penolakan dalam sidang praperadilan politikus yang terkenal dengan kalimat 'ngeri-ngeri sedap' ini. Lalu lintas di depan PN Jaksel pun terpantau ramai lancar. Tidak ada hambatan lalu lintas di depan PN Jaksel.
Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Dalam amar putusan 29 April 2014, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan USD200.000 kepada Sutan.
Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Penerimaan uang oleh Rudi karena didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.
Atas tindakannya, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
medcom.id, Jakarta: Sidang praperadilan perdana mantan Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (SB) akan segera digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Sidang ini direncanakan akan digelar pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 09.50 WIB sidang belum dimulai.
Pantauan
Metrotvnews.com, penjagaan jelang sidang praperadilan Sutan Bhatoegana sangat lenggang. Tidak nampak alat taktis dari kepolisian terparkir di halaman PN Jaksel, Senin (23/3/2015).
Bahkan, polisi tidak nampak di sekitar Gedung PN Jaksel. Hanya, terlihat beberapa petugas keamanan internal PN Jaksel, yang berjaga di pintu gerbang, dan pintu masuk PN Jaksel.
Hal ini berbeda jauh dibandingkan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, yang selama persidangan selalu mendapatkan pengawalan ketat dari ratusan polisi. Beberapa alat taktis pun dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan, yang bergulir beberapa waktu lalu.
Tak ada demonstrasi dukungan maupun penolakan dalam sidang praperadilan politikus yang terkenal dengan kalimat 'ngeri-ngeri sedap' ini. Lalu lintas di depan PN Jaksel pun terpantau ramai lancar. Tidak ada hambatan lalu lintas di depan PN Jaksel.
Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Dalam amar putusan 29 April 2014, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan USD200.000 kepada Sutan.
Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Penerimaan uang oleh Rudi karena didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.
Atas tindakannya, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)