Zainal Arifin Muchtar saat bersaksi di sidang praperadilan BG di PN Jaksel, Jumat (13/2/2015).MTVN/Meilikhah
Zainal Arifin Muchtar saat bersaksi di sidang praperadilan BG di PN Jaksel, Jumat (13/2/2015).MTVN/Meilikhah

Kuasa Hukum BG Dibuat Kesal

Meilikhah • 13 Februari 2015 15:04
medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan, Fredrich Yunadi, emosi dengan polah saksi KPK Zainal Arifin Muchtar. Keterangan saksi dinilai 'kebarat-baratan`.
 
Menurut Fredrich, saksi selalu menyandarkan keterangan dengan mengadopsi aturan dan teori Barat. Padahal, tak semua teori bisa dianalogikan, bahkan digunakan untuk hukum Indonesia.
 
"Iya (saya emosi). Gini, dia selalu mengambil (teori) dari Amerika. Kita ini bukan (sedang) dijajah Amerika gitu loh. Peraturan di Amerika gak berlaku di Indonesia. Indonesia itu berdasarkan UU yang tertera," Fredrich dengan nada kesal di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Fredrich tambah mutung lantaran setiap jawaban ahli hukum tata negara itu berdasarkan logika. Padahal, dalam penilaiannya, asas hukum pidana adalah legalitas, bukan logika.
 
"Ada lagi (yang membuat emosi), (Zainal) selalu menggunakan logika-logika. Hukum pidana itu legalitas, bukan logika. Bagaimana bisa menurut logika seseorang dihukum, kan ga bisa begitu," Fredrich masih dengan nada tinggi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan