medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung temukan indikasi adanya keterlibatan pihak lain, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan program siar di TVRI tahun 2012 senilai Rp40 miliar. Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, dalam kasus yang menjerat seniman betawi Mandra 'Si Doel' Naih.
"Kemudian penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya keterlibatan pihak lain di dalam kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Tony menjelaskan, apabila penyidik telah mendapatkan bukti permulaan awal yang cukup. Maka dapat ditetapkan tersangka baru. Kini Korps Adhyaksa masih menunggu hasil penyidikan dari penyidik, yang sedang menggali keterkaitan antar pihak dalam kasus tersebut.
"Puspen baru mendapatkan berita bahwa dari hasil pemeriksaan saksi kemarin, dan alat bukti yang ada, diduga ada keterlibatan pihak lain. Dan apabila ada bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka, maka akan ada penetapan tersangka baru, selain tiga tersangka yang diumumkan," imbuh Tony.
Selasa ini, Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Kedua saksi itu adalah, panitia pengadaan, Sinar L Tobing dan bendahara di program siap siar, Jaka Riyadi.
Sebelumnya, Mandra sudah diminta keterangan oleh tim penyelidik, 11 November 2014. Perusahaan milik Mandra memenangkan tender untuk menggarap salah satu program di televisi plat merah itu. Diduga ada penggelembungan dalam tender.
Selain Mandra, sambung Widyo, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Direktur PT Media Art Image IC (Iwan Chermawan) dan YKM (Yulkasmir). Yang terakhir adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung temukan indikasi adanya keterlibatan pihak lain, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan program siar di TVRI tahun 2012 senilai Rp40 miliar. Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, dalam kasus yang menjerat seniman betawi Mandra 'Si Doel' Naih.
"Kemudian penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya keterlibatan pihak lain di dalam kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Tony menjelaskan, apabila penyidik telah mendapatkan bukti permulaan awal yang cukup. Maka dapat ditetapkan tersangka baru. Kini Korps Adhyaksa masih menunggu hasil penyidikan dari penyidik, yang sedang menggali keterkaitan antar pihak dalam kasus tersebut.
"Puspen baru mendapatkan berita bahwa dari hasil pemeriksaan saksi kemarin, dan alat bukti yang ada, diduga ada keterlibatan pihak lain. Dan apabila ada bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka, maka akan ada penetapan tersangka baru, selain tiga tersangka yang diumumkan," imbuh Tony.
Selasa ini, Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Kedua saksi itu adalah, panitia pengadaan, Sinar L Tobing dan bendahara di program siap siar, Jaka Riyadi.
Sebelumnya, Mandra sudah diminta keterangan oleh tim penyelidik, 11 November 2014. Perusahaan milik Mandra memenangkan tender untuk menggarap salah satu program di televisi plat merah itu. Diduga ada penggelembungan dalam tender.
Selain Mandra, sambung Widyo, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Direktur PT Media Art Image IC (Iwan Chermawan) dan YKM (Yulkasmir). Yang terakhir adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)