medcom.id, Jakarta: Gubernur Riau non aktif Annas Maamun mengakui dapat uang miliaran rupah dari Gulat Medali Emas Manurung. Gulat adalah Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia Riau yang ingin agar tanah kebun sawit miliknya dan teman-temannya tercantum dalam surat revisi SK menteri kehutanan.
Uang itu diberikan Gulat untuk melicinkan keinginannya itu.
Hal ini diungkap Annas saat bersaksi buat terdakwa Gulat dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/1/2015).
Awalnya, Annas mengaku, pada 24 September 2014 belasan petugas KPK mendatanginya ke rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Dalam kesempatan itu pula ditemukan sejumlah uang.
"Waktu itu ditemui uang, 400 juta uang rupiah, dollar singapura lupa, kemudian dollar Amerika 32 ribu," ungkap Annas.
Adapun diketahui dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK uang seluruhnya yang ditemukan berupa Rp400juta dalam pecahan Rp100 ribu, SGD156 ribu dalam pecahan SGD1000 sebanyak 139 lembar dan SGD100 sebanyak 82 lembar, serta USD32 ribu dalam pecahan USD50 sebanyak 176 lembar.
Duit Singapura dan Amerika ditemukan dalam koper yang disimpan. Sementara uang rupiah ditemukan di atas meja. Dalam penjelasannya, Annas mengaku, uang rupiah dan dollar singapura diberikan oleh Gulat.
"Uang yang SGD156 ribu (Rp1,4 miliar) dari pak Gulat. Untuk biaya operasional masalah tanah yang diusulkan tadi. Untuk biaya operasional," pungkas Annas.
Sementara Annas menyebut uang Rp400 juta adalah uang pinjaman dari Gulat buat membayar uang muka pembelian rumah. Sedang uang USD32 ribu adalah miliknya yang ia bawa dari Pekanbaru ke Jakarta.
Sementara dalam dakwaan diketahui, Gulat Medali Emas memberikan uang sejumlah USD166.100, duit diberikan supaya Annas mau memasukkan lahan miliknya dan teman-temannya ke dalam surat revisi kementerian kehutanan SK.673/Menhut-II/2014 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
medcom.id, Jakarta: Gubernur Riau non aktif Annas Maamun mengakui dapat uang miliaran rupah dari Gulat Medali Emas Manurung. Gulat adalah Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia Riau yang ingin agar tanah kebun sawit miliknya dan teman-temannya tercantum dalam surat revisi SK menteri kehutanan.
Uang itu diberikan Gulat untuk melicinkan keinginannya itu.
Hal ini diungkap Annas saat bersaksi buat terdakwa Gulat dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/1/2015).
Awalnya, Annas mengaku, pada 24 September 2014 belasan petugas KPK mendatanginya ke rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Dalam kesempatan itu pula ditemukan sejumlah uang.
"Waktu itu ditemui uang, 400 juta uang rupiah, dollar singapura lupa, kemudian dollar Amerika 32 ribu," ungkap Annas.
Adapun diketahui dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK uang seluruhnya yang ditemukan berupa Rp400juta dalam pecahan Rp100 ribu, SGD156 ribu dalam pecahan SGD1000 sebanyak 139 lembar dan SGD100 sebanyak 82 lembar, serta USD32 ribu dalam pecahan USD50 sebanyak 176 lembar.
Duit Singapura dan Amerika ditemukan dalam koper yang disimpan. Sementara uang rupiah ditemukan di atas meja. Dalam penjelasannya, Annas mengaku, uang rupiah dan dollar singapura diberikan oleh Gulat.
"Uang yang SGD156 ribu (Rp1,4 miliar) dari pak Gulat. Untuk biaya operasional masalah tanah yang diusulkan tadi. Untuk biaya operasional," pungkas Annas.
Sementara Annas menyebut uang Rp400 juta adalah uang pinjaman dari Gulat buat membayar uang muka pembelian rumah. Sedang uang USD32 ribu adalah miliknya yang ia bawa dari Pekanbaru ke Jakarta.
Sementara dalam dakwaan diketahui, Gulat Medali Emas memberikan uang sejumlah USD166.100, duit diberikan supaya Annas mau memasukkan lahan miliknya dan teman-temannya ke dalam surat revisi kementerian kehutanan SK.673/Menhut-II/2014 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)