Ilustrasi - Medcom.id
Ilustrasi - Medcom.id

Imigrasi Bantah Buronan Skimming Rp7 Triliun Kabur

Juven Martua Sitompul • 10 November 2019 09:23
Jakarta: Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membantah isu kaburnya buron internasional Rabie Ayad Abderahman alias Patistota, 30, saat akan dieksekusi ke Lapas Kerobokan, Bali. Rabie dibebaskan dari tahanan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Pembebasan itu tercantum dalam surat Kejaksaan Negeri Bandung Nomor: B- 2490/N.1.18/Eku.2/10/2019 tanggal 23 Oktober 2019 yang berisikan penyampaian isi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 1/Pid-Ex/2019/PN.Dps tanggal 22 Oktober 2019, yang memutuskan memerintahkan termohon ekstradisi warga negara Lebanon, Rabie Ayad Abderahman alias Patisto dibebaskan dari tahanan.
 
"Status hukum warga negara asing atas nama Rabie Ayad Abderahman alias Patisto terhitung mulai tanggal 22 Oktober 2019 adalah bebas sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 1/Pid-Ex/2019/PN.Dps tanggal 22 Oktober 2019," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Amran Aris melalui keterangan tertulis, Minggu, 10 November 2019.

Karena tidak memiliki izin tinggal, kata Amran, pihak Imigrasi akhirnya memulangkan Rabie ke negara asal. Hal ini sesuai Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
Pada ayat 1 disebutkan, jika orang asing yang dihentikan penyidikannya dan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau dilepaskan dari tuntutan hukum, dapat diberikan kembali izin tinggalnya. Izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ini yakni dapat diberikan sesuai dengan izin tinggal sebelumnya dan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
"Dalam hal izin tinggal tidak diberikan, orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus meninggalkan wilayah Indonesia," kata Amran.
 
Menurut Amran, keberadaan Rabie sudah tidak terendus sejak 28 Oktober 2019. Namun, pada 29 Oktober 2019, Pengadilan Negeri Kelas I A Denpasar menyampaikan berkas rilis pemberitahuan permohonan perlawanan Nomor 1/Pen.Eks/2019/PN Dps ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
 
Isinya pemberitahuan kepada termohon ekstradisi Rabie bahwa penuntut umum telah mengajukan perlawanan pada 28 Oktober 2019 terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1/Pid.Ex/2019/PN Dps, 22 Oktober 2019. Sehingga, status hukum Rabie terhitung mulai 29 Oktober 2019 adalah tahanan Kejaksaan Tinggi Bali.
 
"Saat ini kami melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan