Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menginstruksikan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, menunda proses lelang aset biro perjalanan umrah First Travel. Kejaksaan bakal melakukan upaya hukum lebih menyikapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Saya pastikan (lelang aset first travel) belum dilaksanakan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2019.
Ratusan aset milik First Travel telah dipindahkan Kejari Depok ke tempat yang lebih aman. Ini agar aset tetap terjaga kualitasnya.
"Barang bukti kita lokalisisasi di tempat yang cukup aman buat menghindari menurunnya nilai ekonomis barang bukti itu," ujarnya.
Kejari Kota Depok segera mengeksekusi putusan MA yang menyatakan seluruh aset kasus First Travel disita negara. Satu demi satu, penaksiran nilai aset sudah dilakukan guna mempermudah pelelangan.
MA menyita ratusan barang bukti aset dalam kasus First Travel. Beberapa di antaranya merupakan kendaraan roda empat. Berikut daftar kendaraan yang disita:
1. Satu unit Daihatsu Sirion B 288 UAN, tahun pembuatan 2014.
2. Satu unit Honda HRV B 233 STY warna putih mutiara.
3. Satu unit Ford Ranger Double Cab Base B 9002 EWM warna hitam metalik, tahun pembuatan 2007.
4. Satu unit Nissan X -Trail B 2264 RFP warna hitam, tahun pembuatan 2006.
5. Satu unit Honda City B 19 EL warna biru muda, tahun pembuatan 2003.
6. Satu unit Toyota Hiace Commuter DK 9282 warna putih.
7. Satu unit Toyota Vellfire 26 2.4 AT, tahun pembuatan 2014.
8. Satu unit Mitsubishi Pajero Sport F 797 FT warna putih, tahun pembuatan 2013.
9. Satu unit Volkswagen Caravelle F 1861 LP warna putih, tahun pembuatan 2014.
10. Satu unit Toyota Fortuner warna putih, tahun pembuatan 2015.
11. Satu unit Hummer H2 F 1051 warna putih, tahun pembuatan 2009.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menginstruksikan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, menunda proses lelang aset biro perjalanan umrah First Travel. Kejaksaan bakal melakukan upaya hukum lebih menyikapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Saya pastikan (lelang aset first travel) belum dilaksanakan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2019.
Ratusan aset milik First Travel telah dipindahkan Kejari Depok ke tempat yang lebih aman. Ini agar aset tetap terjaga kualitasnya.
"Barang bukti kita lokalisisasi di tempat yang cukup aman buat menghindari menurunnya nilai ekonomis barang bukti itu," ujarnya.
Kejari Kota Depok segera mengeksekusi putusan MA yang menyatakan seluruh aset kasus First Travel disita negara. Satu demi satu, penaksiran nilai aset sudah dilakukan guna mempermudah pelelangan.
MA menyita ratusan barang bukti aset dalam kasus First Travel. Beberapa di antaranya merupakan kendaraan roda empat. Berikut daftar kendaraan yang disita:
1. Satu unit Daihatsu Sirion B 288 UAN, tahun pembuatan 2014.
2. Satu unit Honda HRV B 233 STY warna putih mutiara.
3. Satu unit Ford Ranger Double Cab Base B 9002 EWM warna hitam metalik, tahun pembuatan 2007.
4. Satu unit Nissan X -Trail B 2264 RFP warna hitam, tahun pembuatan 2006.
5. Satu unit Honda City B 19 EL warna biru muda, tahun pembuatan 2003.
6. Satu unit Toyota Hiace Commuter DK 9282 warna putih.
7. Satu unit Toyota Vellfire 26 2.4 AT, tahun pembuatan 2014.
8. Satu unit Mitsubishi Pajero Sport F 797 FT warna putih, tahun pembuatan 2013.
9. Satu unit Volkswagen Caravelle F 1861 LP warna putih, tahun pembuatan 2014.
10. Satu unit Toyota Fortuner warna putih, tahun pembuatan 2015.
11. Satu unit Hummer H2 F 1051 warna putih, tahun pembuatan 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)