Serikat Masyarakat Jaga KPK saat melakukan aksi di depan Gedung KPK.
Serikat Masyarakat Jaga KPK saat melakukan aksi di depan Gedung KPK.

Capim KPK Pilihan Pansel Diyakini Berintegritas

Fauzan Hilal • 30 Agustus 2019 14:00
Jakarta: Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023 menyisakan 20 nama. Calon yang terpilih diyakini memiliki kredibilitas yang tinggi dan tidak perlu diragukan.
 
Juru bicara Serikat Masyarakat Jaga KPK, Purwa, mengatakan semua nama yang lolos tahap profile assessment memiliki kredibilitas dan diyakini mampu mengubah paradigma KPK ke depan. Dirinya juga yakin Panitia Seleksi (Pansel) KPK berupaya maksimal menyeleksi orang-orang yang akan menjadi pimpinan KPK.
 
Namun, kata Purwa, ada pihak atau personal yang mencoba melakukan manuver politik dengan mengatasnamakan kelompok, dengan melakukan tindakan persekusi dan membully Pansel dan Capim KPK.
 
“Tindakan yang mereka lakukan dengan mengatakan di berbagai media bahwa ada beberapa nama capim bermasalah dan memiliki track record tidak baik," kata Purwa dalam aksinya di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat 30 Agutus 2019.
 
Purwa menegaskan, semua tudingan yang diarahkan ke Pnasel maupun capim KPK tidak mendasar dan tidak disertai bukti  akurat. "Mereka seakan berupaya melakukan pembunuhan karakter, persekusi, intimidasi dan mencoba melakukan penggiringan opini kepada masyarakat," ujarnya.
 
Massa berharap tidak ada lagi yang menggiring opini dengan mendiskreditkan personal capim KPK. Mereka juga meminta tidak ada lagi yang mem-bully kinerja pansel KPK yang sudah diamanatkan Presiden Joko Widodo.
 
"Jangan persekusi capim KPK dengan cerita-cerita yang tidak memiliki bukti kuat. Jaga independensi KPK dari kelompok yang mengatasnamakan pejuang anti korupsi tapi ikut menjadi tim sukses capim KPK yang gagal," katanya.
 
Seperti diketahui juru bicara KPK Febri Diansyah, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dilaporkan ke polisi.
 
Ketiganya diduga menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan serta menurunkan integritas KPK.
 
Ketiganya dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan