Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. ANT/Indrianto Eko.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. ANT/Indrianto Eko.

Tersangka Kecelakaan Tol Cipali Alami Gangguan Jiwa

Theofilus Ifan Sucipto • 12 Juli 2019 19:18
Jakarta: Kepolisian menetapkan Ansor bin Ahmad sebagai tersangka kecelakaan di ruas Tol Cikopo-Palimanan KM 150. Ansor terbukti mengalami gangguan jiwa berat.
 
"Kesimpulan pemeriksaan ahli bahwa terperiksa mengalami psikotik akut dan sementara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Birgjen Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2019.
 
Ansor dinilai tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ansor tak dapat memahami nilai serta risiko perbuatannya.

Ansor sempat diduga menyerang sopir bus karena mengaku mendapatkan ancaman melalui panggilan telepon. Dedi menduga hal tersebut salah satu efek gangguan jiwa.
 
"Ya mungkin halusinasi," ujar Dedi.
 
Baca: Pengancam Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali
 
Jenderal bitang satu itu menyebut Polisi belum mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Karena, hasil tes kejiwaan Ansor baru saja terbit. 
 
"Nanti dikonsultasikan dengan Jaksa Penuntut Umum dulu," pungkas Dedi.
 
Atas perbuatannya, Ansor disangkakan Pasal 388 juncto 359 KUHP. Kecelakaan beruntun terjadi di ruas Tol Cikopo-Palimanan KM 150. Kecelakaan tersebut melibatkan empat kendaraan dan menyebabkan 50 korban.
 
Dalam peristiwa yang terjadi pada Selasa, 18 Juni 2019 pukul 01.00 dini hari itu, 12 orang dinyatakan tewas, 11 luka berat dan 27 luka ringan. Korban meninggal dibawa ke Rumah Sakit Cideres Majalengka. Sedangkan korban luka-luka, mendapatkan perawatan di RS Mitra Plumbon Cirebon.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan